10/10/2026
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution akhirnya angkat bicara mengenai polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali menjadi sorotan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bobby memberikan tanggapan terkait perdebatan mengenai ijazah Gibran dan menilai bahwa persoalan tersebut seharusnya dilihat secara konsisten, terutama ketika riwayat pendidikan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut menjadi pembahasan publik.
Pernyataan Bobby disampaikan di kantor Gubernur Sumatera Utara pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa sepengetahuannya, Gibran telah menyandang gelar sarjana. Bobby pun mempertanyakan mengapa persoalan pendidikan Gibran hanya berfokus pada jenjang sekolah menengah, sementara riwayat pendidikan tingginya juga bisa menjadi bahan perdebatan bagi pihak-pihak yang terus mempertanyakan latar belakang pendidikan keluarga Jokowi.
“Mas Gibran setahu saya sarjana,” ujar Bobby.
Pernyataan tersebut kemudian dilanjutkan dengan sindiran yang langsung menarik perhatian. Bobby membandingkan polemik pendidikan Gibran dengan persoalan ijazah sarjana Jokowi yang sebelumnya juga ramai dibicarakan. Menurutnya, apabila pendidikan tinggi Jokowi dipermasalahkan, ia menyarankan agar pihak yang mempermasalahkan pendidikan Gibran juga membahas jenjang sarjananya.
“Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya,” kata Bobby.
Ucapan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dokumen pendidikan Gibran setelah MK membacakan putusan pada 6 Oktober 2026. Perkara yang diajukan berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan tersebut memunculkan kembali perdebatan mengenai dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonan.
Dalam persidangan, majelis hakim MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Majelis juga menyoroti tidak adanya bukti yang menunjukkan bahwa dokumen yang diajukan dalam perkara tersebut membuktikan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri. Salah satu dokumen yang dibahas adalah certificate of attendance, yang menurut penjelasan hakim menerangkan kehadiran dalam kegiatan pembelajaran, bukan secara eksplisit menyatakan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.
Meski demikian, putusan yang tidak menerima permohonan tersebut tidak berarti MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Majelis menilai permohonan yang diajukan tidak dapat diterima melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan umum yang digunakan para pemohon. Karena itu, isi pertimbangan hakim mengenai dokumen pendidikan perlu dibedakan dari amar putusan mengenai permohonan pembatalan hasil pemilu.
Bobby sendiri menegaskan pandangannya bahwa Gibran merupakan lulusan sarjana. Pernyataan itu menjadi bagian dari responsnya terhadap perdebatan yang berkembang setelah putusan MK. Namun, komentar Bobby merupakan pandangan dan pengetahuannya mengenai pendidikan Gibran, bukan pengganti pemeriksaan dokumen akademik oleh lembaga yang berwenang.
Di tengah ramainya polemik tersebut, Bobby juga mengingatkan agar para pemimpin tidak melupakan persoalan yang secara langsung dihadapi masyarakat. Menurutnya, kebutuhan dasar warga dan kondisi ekonomi masyarakat seharusnya tetap menjadi perhatian utama pemerintah, terlebih ketika masih banyak orang yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Ya, hari ini yang perlu kita pikirkan itu masyarakat. Masyarakat hari ini masih banyak yang kondisinya kesulitan, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Saya rasa ya harus diutamakan itu,” ungkap Bobby.
Pernyataan ini memperlihatkan bahwa Bobby tidak hanya menanggapi polemik pendidikan Gibran, tetapi juga mengingatkan pentingnya prioritas pemerintah dalam menangani persoalan publik. Menurutnya, pembahasan mengenai riwayat pendidikan tokoh politik tidak seharusnya membuat perhatian terhadap kebutuhan masyarakat menjadi terabaikan.
Polemik ijazah Gibran sendiri kini telah berkembang menjadi perbincangan yang melibatkan berbagai tokoh politik, pengamat, dan partai. Ada pihak yang menyoroti pertimbangan hukum dalam putusan MK, sementara pihak lain memilih mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan sikap politik. Perbedaan pandangan itu menunjukkan bahwa persoalan ini masih menjadi bagian dari diskusi publik mengenai persyaratan pejabat negara, transparansi dokumen, dan mekanisme pengawasan dalam demokrasi.
Pada akhirnya, komentar Bobby kembali memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kritik terhadap riwayat pendidikan tokoh publik. Namun, perdebatan tersebut tetap perlu ditempatkan secara proporsional dengan membedakan pernyataan politik, dokumen yang menjadi bahan perkara, serta kesimpulan hukum yang benar-benar tercantum dalam putusan pengadilan.