Sistem Informasi Management Alokasi Dana Desa (SIM-ADD)

Sistem Informasi Management Alokasi Dana Desa (SIM-ADD) Layanan aplikasi keuangan desa, smart village dan produk produk Digitalisasi Desa

Administrasi Keuangan Desa,Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa,Akuntansi Keuangan Desa,Bantuan Keuangan Desa,Bantuan Keuangan Desa Jawa Timur,Bantuan Keuangan Desa Propinsi Jawa Timur,Bantuan Keuangan Ke Desa,Bimtek Keuangan Desa,Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa,Cara Mengelola Keuangan Desa,Cara Pengelolaan Keuangan Desa,Contoh Administrasi Keuangan Desa,Contoh Format Administrasi Keuangan De

sa,Contoh Format Akuntansi Keuangan Desa,Contoh Format Laporan Keuangan Desa,Contoh Laporan Keuangan Desa,Contoh Laporan Keuangan Pemerintahan Desa,Contoh Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa,Contoh Neraca Keuangan Desa,Contoh Pembukuan Keuangan Desa,Contoh Pengelolaan Keuangan Desa,Contoh Sistem Informasi Kauangan Desa,Data Keuangan Desa,Definisi Keuangan Desa,Download Software Keuangan Desa ,Efektifitas Pengelolaan Keuangan Desa,Efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa,Evaluasi Keuangan Desa,Format Administrasi Keuangan Desa,Format Buku Administrasi Keuangan Desa,Format Keuangan Desa,Format Laporan Keuangan Desa,Format Pertanggungjawaban Keuangan Desa ,Implementasi Keuangan Desa,Juknis Bantuan Keuangan Desa,Juknis Pengelolaan Keuangan Desa,Juknis Tentang Pengelolaan Keuangan Desa,Jurnal Keuangan Desa,Jurnal Pengelolaan Keuangan Desa,Kauangan Dan Kekayaan Desa,Keuangan Desa Dan Aset Desa,Keuangan Pemerintah Desa,Keuangan Pemerintahan Desa,Konsep Pengelolaan Keuangan Desa,Laporan Kauangan Lembaga Keuangan Desa,Laporan Keuangan Alokasi Dana Desa,Laporan Keuangan Desa,Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa,Manajemen Keuangan Desa,Materi Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa,Materi Pengelolaan Keuangan Desa,Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa,Neraca Keuangan Desa,Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,Pengelolaan Kauangan DI Desa,Pengelolaan Keuangan Desa,Pengelolaan Keuangan Desa Yang Mensejahterakan Masyarakat,Penyusunan Laporan Keuangan Desa,Pertanggungjawaban Keuangan Desa,Regulasi Keuangan Desa,Ruang Lingkup Keuangan Desa,Sistem Informasi Administrasi Keuangan Desa,Sistem Informasi Keuangan Desa,Sistem Informasi Keuangan Desa,Sistem Informasi Manajemen Keuangan Desa,Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Desa,Sistem Pengelolaan Keuangan Desa,Sistem Pengelolaan Keuangan Desa Yang Baik,Software Keuangan Desa,Software Sistem Informasi Keuangan Desa,Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa,Tata Kelola Keuangan Desa


Kantor:
Ruko Jambangan Kebon Agung 31 Surabaya
phone: 031-829-7475, 0812-316- 5445
Surabaya - Indonesia

15/04/2025

Lihat Bagaimana Aplikasi Ini Memudahkan Desa Mengurus Administrasi....

Pembuatan surat menyurat hanya butuh waktu 2 menit.

Butuh aplikasi seperti ini Hubungi SEGERA
0821-4394-8161

PERHATIAN UNTUK KEPALA DESA & PERANGKAT DESA!Apakah desa Anda sudah siap menghadapi Prioritas Pembangunan Desa 2025? Jan...
11/04/2025

PERHATIAN UNTUK KEPALA DESA & PERANGKAT DESA!
Apakah desa Anda sudah siap menghadapi Prioritas Pembangunan Desa 2025? Jangan sampai tertinggal lagi!

Pemerintah telah menetapkan 5 prioritas utama pembangunan desa tahun 2025 yang WAJIB diketahui oleh seluruh kepala desa, sekdes, dan perangkat desa.

Bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi juga transformasi digital dan peningkatan kapasitas SDM demi terwujudnya Desa Maju & Mandiri.

Yuk kenali apa saja 5 arah kebijakan utama desa 2025:

✅ Penataan Sistem Administrasi Desa
✅ Pengembangan Kapasitas SDM
✅ Pemetaan Kapasitas dan Potensi Desa
✅ Program Pendampingan Desa
✅ Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

💡 Jangan hanya jadi penonton perubahan. Jadilah PEMIMPIN perubahan di desa Anda.

👨‍💻 SIMADD hadir untuk membantu:
✔️ Aplikasi Manajemen Administrasi
✔️ Pelatihan Digital Perangkat Desa
✔️ Pendampingan Langsung di Desa

🔥apakah desa Anda sudah siap bertransformasi?

📲 Klik link WA kami 👉 0821-4394-8161
Atau tulis di kolom komentar: "Saya tertarik untuk pelatihan & digitalisasi desa!"

💬 Tag kepala desa, sekdes, atau rekan perangkat desa lainnya yang perlu tahu ini!

10/04/2025

Dulu Jalan Sendiri, Sekarang Bergerak Bersama: Ini Manfaat Koperasi Merah Putih Bagi Desa
Pernah dengar kisah satu petani di desa yang jual hasil panennya murah karena nggak punya akses ke pasar?
Atau ibu-ibu UMKM yang bingung cari modal dan akhirnya pinjam di tempat yang bunganya mencekik?

Itu cerita lama.

Sekarang desa punya senjata baru: KOPERASI MERAH PUTIH DESA.

💡 Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih bukan koperasi biasa.

✅ Dikelola dengan sistem digital
✅ Transparan & modern
✅ Bisa menyatukan potensi ekonomi desa: tani, UMKM, peternak, bahkan jasa!

🌾 5 Manfaat Besar Koperasi Merah Putih Bagi Desa
1. Petani Nggak Lagi Jalan Sendiri
Petani bisa menjual hasil panennya lewat koperasi ke pasar yang lebih luas. Harga jadi lebih bagus, ada kepastian pembeli, dan nggak dimainin tengkulak.

2. UMKM Dapat Akses Modal & Pasar
Koperasi bantu akses pinjaman usaha yang sehat, dan bisa bantu pasarkan produk UMKM ke luar daerah, bahkan lewat platform digital.

3. Laporan Keuangan Lebih Rapi
Dengan sistem digital, semua transaksi tercatat. Pengelola bisa laporan dengan cepat, dan anggota bisa tahu uangnya dipakai untuk apa.

4. Lapangan Kerja Lokal Bertambah
Dengan kegiatan ekonomi yang hidup, koperasi bisa buka peluang kerja: pengelola gudang, pengantar barang, staf koperasi, dan lainnya.

5. Desa Jadi Lebih Mandiri
Koperasi bisa bantu pembiayaan kegiatan sosial, pendidikan, dan infrastruktur kecil. Nggak hanya mengandalkan dana desa.

🔁 Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi?
💬 Coba tanya perangkat desa kamu:
"Sudahkah desa kita punya Koperasi Merah Putih?"

Atau tag pendamping desa dan pengurus koperasi yang harus tahu manfaat besar ini.
Mungkin... mereka cuma belum paham potensi besar koperasi digital!

📢 Ayo Bantu Sebarkan!
💥 Share artikel ini kalau kamu percaya bahwa koperasi adalah cara terbaik memajukan ekonomi desa lewat gotong royong modern.

🔁 Tag 2 orang dari desa kamu yang harus baca ini!

info lebih lanjut hubungi: 0821-4394-8161

✍️

Call now to connect with business.

10/04/2025

Mengapa Desa Kaya Sumber Daya Masih Sulit Sejahtera?
Padahal punya lahan subur, hasil tani melimpah, dan SDM pekerja keras. Tapi kenapa desa-desa di Indonesia masih sering tertinggal secara ekonomi?

Jawabannya bisa jadi karena satu kata: fragmentasi.

Petani jalan sendiri. Pengrajin jual sendiri. Penjual pupuk cari untung sendiri. Tidak ada sinergi yang mengikat semua potensi desa menjadi satu kekuatan ekonomi.

Di sinilah peran besar Koperasi Merah Putih Desa hadir sebagai game changer.

🇮🇩 Apa Itu Koperasi Merah Putih Desa?
Koperasi Merah Putih Desa (KMPD) adalah program transformasi koperasi modern berbasis digital dan kolaboratif yang difokuskan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa. Program ini lahir dari inisiatif pemerintah untuk:

Memperkuat ekosistem ekonomi desa

Menjadi jembatan antara produk lokal dan pasar nasional

Mendorong digitalisasi koperasi

Koperasi bukan sekadar tempat simpan pinjam. Dengan KMPD, koperasi didorong menjadi pusat ekonomi desa: mulai dari pengolahan hasil tani, distribusi, hingga pemasaran produk UMKM.

💼 Bagaimana KMPD Meningkatkan Ekonomi Desa?
Menyatukan Potensi

Gabungkan hasil tani, ternak, kerajinan, dan jasa desa dalam satu wadah koperasi.

Akses pasar lebih luas dengan harga jual lebih baik.

Digitalisasi & Transparansi

Aplikasi manajemen koperasi membuat laporan keuangan lebih rapi dan bisa diakses oleh semua anggota.

Transaksi jadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Akses Modal Lebih Mudah

Dengan legalitas koperasi yang rapi dan laporan keuangan digital, koperasi lebih mudah akses permodalan dari bank atau lembaga pembiayaan.

Pelatihan & Pendampingan

Koperasi Merah Putih Desa bukan dilepas begitu saja. Ada pelatihan manajemen, digitalisasi, hingga pemasaran.

📈 Kunci Sukses Koperasi Merah Putih Desa
✅ Komitmen perangkat desa
✅ Sinergi antara warga, pengusaha lokal, dan BUMDes
✅ Dukungan pendamping desa & LSM
✅ Kesadaran bahwa koperasi bukan hanya tempat "pinjam uang", tapi alat perjuangan ekonomi bersama

🔁 Yuk Bergerak Bersama!
🌾 Sudah saatnya desa tidak hanya jadi objek pembangunan, tapi menjadi pelaku utama ekonomi.

💬 Tag perangkat desa atau pendamping desa di kolom komentar yang perlu tahu soal program ini.
🔁 Share jika kamu percaya ekonomi desa bisa mandiri, kuat, dan berdikari lewat Koperasi Merah Putih Desa.

info lebih lanjut hubungi: 0821-4394-8161

✍️

Call now to connect with business.

Prioritas implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa antara lain: Reformasi kelembagaan dan struktu...
24/03/2025

Prioritas implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa antara lain:
Reformasi kelembagaan dan struktural
Transparansi dan akuntabilitas anggaran
Pemberdayaan masyarakat desa
Pengembangan infrastruktur desa
Penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Peningkatan partisipasi masyarakat
Pendampingan perangkat desa

Kini telah tersedia Sistem transparansi dan akuntabilitas anggaran, sehingga penegmbangan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat desa, peingkatan partisipasi masyarakat bisa diketahui dengan jelas.
Apakah desa anda butuh sistem ini? segera hubungi

23/03/2025

Jasa data desa yang dapat dilakukan:
Smart Desa Digital: Aplikasi web yang membantu desa mengelola data dan layanan publik, terutama administrasi surat
Aplikasi Portal Informasi Desa: Aplikasi yang meningkatkan aksesibilitas informasi, memperluas jangkauan layanan publik, dan mendorong partisipasi masyarakat
Website Desa: Website yang membuat segala urusan desa jadi lebih mudah dan cepat
Manfaat jasa data desa:
Mempercepat pengelolaan data desa
Mempercepat pelayanan desa dalam urusan administrasi
Keterbukaan informasi dengan menghubungkan Website dan Sistem Informasi Desa
Membantu pemerintah desa memberikan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan efisien
Membantu pemerintah desa dalam pendataan permasalahan dan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dan pendataan administrasi di desa
Data desa yang dapat dikelola:
Data kependudukan
Data dasar desa yang bersifat administratif
Data wilayah, lokasi, dan area
Data kepemilikan aset tanah penduduk
Data sosial, ekonomi, dan lingkungan

hubungi

JASA PEMETAAN POTENSI DESA BERBASIS GIS – SOLUSI CERDAS UNTUK PEMBANGUNAN DESA 📌🔍 Apakah Anda seorang Kepala Desa yang i...
20/03/2025

JASA PEMETAAN POTENSI DESA BERBASIS GIS – SOLUSI CERDAS UNTUK PEMBANGUNAN DESA 📌
🔍 Apakah Anda seorang Kepala Desa yang ingin mengembangkan potensi wilayah dengan lebih terarah?
📊 Ingin tahu sektor mana yang paling potensial untuk investasi dan pembangunan desa?

Kami menyediakan Jasa Pembuatan Peta Potensi Desa Berbasis GIS untuk membantu Anda melihat potensi terbaik desa Anda secara visual dan berbasis data!

🎯 Apa yang Anda Dapatkan?
✅ Peta Potensi Desa Digital (Zona pertanian, wisata, UMKM, infrastruktur, dll.)
✅ Laporan Analisis Potensi Investasi berdasarkan data aktual
✅ Strategi Pengembangan Awal untuk menarik investor dan meningkatkan kesejahteraan desa
✅ Format Digital & Cetak – Siap dipresentasikan ke pemerintah & investor!

💡 Kenapa Harus Punya Peta Potensi Desa?
✅ Memudahkan Perencanaan Pembangunan – Tidak lagi menebak-nebak, semua berbasis data!
✅ Menarik Investor & Program Bantuan – Desa Anda punya keunggulan yang perlu ditonjolkan!
✅ Membantu Pemerintah Desa dalam Pengambilan Keputusan – Semua potensi desa dalam satu peta yang mudah dipahami!

https://wa.me/082143948161

Cara Daftar Pendamping Desa Tahun 2025sumber:https://fahum.umsu.ac.idMenjadi Pendamping Desa adalah salah satu peran yan...
07/02/2025

Cara Daftar Pendamping Desa Tahun 2025

sumber:
https://fahum.umsu.ac.id
Menjadi Pendamping Desa adalah salah satu peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan di Indonesia. Posisi ini berperan sebagai fasilitator utama yang membantu pemerintah desa dan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan.

Untuk tahun 2025, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menetapkan syarat dan tata cara pendaftaran bagi calon Pendamping Desa. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, cara pendaftaran, hingga tahapan seleksi untuk menjadi bagian dari program ini.

Syarat Umum Calon Pendamping Desa
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendesa PDTT, terdapat sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon Pendamping Desa, di antaranya:

Warga Negara Indonesia (WNI):
Calon pendamping harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Pendidikan Minimal:
Minimal lulusan Diploma III (D-3) dari berbagai jurusan yang relevan dengan tugas pemberdayaan masyarakat desa, seperti ilmu sosial, pembangunan masyarakat, atau bidang lainnya yang mendukung.

Usia:
Pelamar harus berusia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.

Pengalaman Pemberdayaan:
Diutamakan bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di bidang pemberdayaan masyarakat, baik dalam organisasi lokal, lembaga swadaya masyarakat (LSM), ataupun program pemerintah lainnya.

Kompetensi Khusus:
Calon harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, memahami dinamika sosial masyarakat desa, serta memiliki keterampilan dalam memfasilitasi kegiatan berbasis komunitas.

Sehat Jasmani dan Rohani:
Calon diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan resmi, seperti puskesmas atau rumah sakit.

Bebas Narkoba dan Catatan Kriminal:
Calon tidak boleh pernah terlibat penyalahgunaan narkoba atau memiliki catatan kriminal, yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Komitmen Tinggi:
Calon pendamping harus bersedia bekerja penuh waktu di desa penempatan sesuai dengan arahan pemerintah pusat maupun daerah.

Tata Cara Pendaftaran Pendamping Desa 2025
Pendaftaran sebagai Pendamping Desa tahun 2025 dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi Kemendesa PDTT. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

Akses Portal Resmi:
Calon pelamar dapat mengakses situs resmi pendaftaran di https://kemendesa.go.id atau langsung melalui Sistem Informasi Desa (SID) di https://sid.kemendesa.go.id/village-assistant.

Registrasi Akun:
Jika belum memiliki akun, calon diwajibkan mendaftar dengan mengisi data diri, termasuk nama lengkap, email aktif, nomor telepon, dan kata sandi.

Login ke Portal:
Setelah registrasi berhasil, calon pelamar dapat masuk ke sistem menggunakan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

Pengisian Formulir Pendaftaran:
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Formulir ini mencakup data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta alasan Anda ingin menjadi Pendamping Desa.

Unggah Dokumen Pendukung:
Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti:

Scan ijazah terakhir (D-3/S-1).
Curriculum Vitae (CV) terbaru.
Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Surat bebas narkoba.
SKCK yang masih berlaku.
Periksa Kembali Data Anda:
Sebelum mengirimkan formulir, pastikan semua data dan dokumen sudah benar dan sesuai dengan persyaratan.

Submit Pendaftaran:
Klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan pendaftaran. Setelah itu, Anda akan menerima email konfirmasi bahwa pendaftaran Anda telah berhasil dilakukan.

Tahapan Seleksi Pendamping Desa 2025
Setelah berhasil mendaftar, calon Pendamping Desa akan melewati beberapa tahapan seleksi berikut:

Seleksi Administrasi:
Panitia akan memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang telah diunggah. Hanya pelamar yang memenuhi syarat administrasi yang akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tes Kompetensi Tertulis:
Ujian ini bertujuan untuk mengukur pemahaman calon terhadap pemberdayaan masyarakat, pengetahuan umum, serta kemampuan teknis terkait perencanaan pembangunan desa.

Wawancara:
Pada tahap ini, calon akan dinilai berdasarkan motivasi, komitmen, dan kemampuan komunikasi untuk menjadi Pendamping Desa.

Pelatihan Dasar:
Bagi peserta yang lolos seleksi, pelatihan dasar akan diadakan sebelum penempatan di desa masing-masing. Pelatihan ini mencakup modul terkait pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, hingga pengelolaan konflik.

Jadwal Pendaftaran
Periode pendaftaran biasanya diumumkan melalui situs resmi Kemendesa PDTT atau media sosial resmi lembaga tersebut. Pantau informasi terkini untuk memastikan Anda tidak ketinggalan jadwal.

Kontak Resmi
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan Kemendesa melalui https://bpsdm.kemendesa.go.id.

Menjadi Pendamping Desa adalah peluang luar biasa untuk memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan desa dan masyarakat. Siapkan diri anda untuk memanfaatkan kesempatan ini dan bersiaplah menjadi bagian dari perubahan yang positif di tahun 2025!

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara merupakan salah satu Fakultas Hukum terbaik di Medan, Sumatera Utara dan menjadi satu satunya

16/01/2025

Tugas Pendamping Desa

Berdasarkan Permendes Nomor 4 Tahun 2023, Pendamping Desa memiliki tugas atau tanggung jawab sebagai berikut.

1.Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa, kerja sama antar-desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
2.Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa.
3.Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa.
4.Mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD.
5.Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs desa, kerja sama antar-desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa.
6.Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa atau antar-desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa.
7.Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa.
8.Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.

Call now to connect with business.

16/01/2025

Pendamping Desa adalah tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Pendamping Desa berperan penting dalam mendampingi masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2, tugas utama Pendamping Desa meliputi:
1. Pendampingan Pembangunan Desa: Membantu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di tingkat desa dan antar desa, serta kerja sama dengan pihak ketiga. 2. Pengadministrasian Dana Desa: Mempercepat proses administrasi terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa.

sumber: lampunginsider.com

Untuk pelatihan pendamping desa hubungi:
0821-4394-8161

Call now to connect with business.

Address

Jalan Jambangan KebonAgung 31 Surabaya
Surabaya
60232

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sistem Informasi Management Alokasi Dana Desa (SIM-ADD) posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share