18/08/2026
Ratusan ribu batang rokok ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Pemusnahan dilakukan terhadap 42.510 bungkus atau sekitar 850.200 batang rokok ilegal yang merupakan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Gedung Kejari Pandeglang.
Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat. Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Pemberantasan rokok ilegal diharapkan dapat menekan peredaran barang tanpa cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.