15/05/2026
Truk tambang yang melintas di jalur arteri wilayah Cilegon kini bakal ditindak tegas jika melanggar jam operasional 🚛⚠️
Kepolisian Daerah Banten bersama Polres Cilegon mengumpulkan para pelaku industri dan pengusaha angkutan galian tambang untuk menegaskan aturan pembatasan operasional truk sesuai Pergub Banten.
Truk tambang hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang manual maupun tilang elektronik. Langkah ini dilakukan guna mengurangi kemacetan, menekan angka kecelakaan, serta menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan, khususnya saat aktivitas padat di siang hingga sore hari.
Menurut kalian, apakah aturan pembatasan jam operasional truk ini sudah efektif mengurangi kemacetan dan kecelakaan di Banten?