07/03/2016
NGAJI "FIQIH GERHANA"
Insya Allah hari Rabu, 09 Maret 2016 M / 29 Rabi'ul Akhir 1437 H.
akan terjadi gerhana matahari.
Berikut uraian dalam prespektif ilmu FIQIH, merujuk pada Kitab-kitab Asy Syaafi'i r.a.
بسم الله الرحمن الرحيم....
Shalat Kusûf ( صلاة الكسوف ) dan Khusûf ( صلاة الخسوف ) Shalat Kusûf dan Khusûf adalah shalat ketika terjadi gerhana. Apabila gerhana tersebut adalah gerhana matahari, maka disebut Shalat Kusûf ( صلاة الكسوف ). Sedangkan apabila gerhana bulan, dikenal dengan nama Shalat Khusûf ( صلاة الخسوف ).
*Hukum melaksanakannya
Hukum melaksanakan shalat gerhana baik matahari maupun bulan adalah Sunnah Muakkadah (Sunnah yang ditekankan atau sedikit di bawah wajib). Hal ini di antaranya berdasarkan hadits shahih di bawah ini:
عن الْمُغِيرَة بْن شُعْبَةَ، يَقُولُ: انْكَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ، لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ، وَلَا لِحَيَاتِهِ،فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللهَ وَصَلُّوا حَتَّى تَنْكَشِفَ» [رواه البخاري ومسلم، واللفظ للمسلم]
Artinya:“Al-Mughirah bin Syu’bah berkata: “Pada masa Rasulullah saw, telah terjadi gerhana matahari, persis pada hari wafatnya Ibrahim (putra Rasulullah saw). Rasulullah saw kemudian bersabda: “Sesungguhnya, matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak tergelincir (terjadi gerhana) karena wafat atau hidupnya seseorang. Apabila kalian mendapatkan kedua gerhana tersebut, maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah, sampai nampak kembali (kembali normal, tidak gerhana lagi)”
(HR. Bukhari Muslim, dan redaksi hadit di atas berdaarkan riwayat Imam Muslim).
Tambahan:
1. Shalat gerhana matahari atau bulan, disunnahkan dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, juga yang sedang bepergian atau yang tidak bepergian (muqim).
2. Shalat gerhana dapat dikerjakan berjamaah, juga dapat dilakukan sendiri (munfarid). Apabila dikerjakan sendiri, tidak ada khutbah.
3. Shalat gerhana termasuk salah satu dari enam shalat sunnat yang dianjurkan dikerjakan secara berjamaah. Keenam shalat dimaksud adalah: Shalat Idul Adha, Idul Fitri, Gerhana Matahari, Gerhana Bulan, Shalat Istisqa (meminta hujan), dan shalat tarawih.
4. Dari segi keutamaan untuk dilakukan, shalat gerhana matahari berada pada urutan kedua setelah shalat Idul Adha dan Idul Fitri. Menyusul setelahnya shalat gerhana bulan, Istisqa dan tarawih.
5. Shalat gerhana matahari disyariatkan pada tahun kedua hijriyyah, di mana pada saat itu terjadi gerhana matahari, berbarengan dengan wafatnya Ibrohim, putra Rasulullah saw dari Mariyah al-Qibtiyyah. Ibrohim meninggal kurang lebih pada usia 18 (delapan belas) bulan.
6. Sedangkan shalat gerhana bulan, disyariatkan pada tahun kelima hijriyyah, di mana pada saat itu juga terjadi gerhana bulan, sebagaimana disampaikan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Hibban.
*Waktu pelaksanaan
- Shalat gerhana mulai dilakukan ketika gerhana tersebut sudah mulai terjadi, yaitu dengan mulai terjadinya perubahan cahaya matahari atau bulan (mulai terjadi gerhana).
- Karena itu, sebelum gerhana mulai terjadi, shalat gerhana belum dapat dilakukan.
- Sedangkan waktu terakhirnya, sampai gerhana itu selesai (cahaya matahari atau bulan kembali normal lagi) juga sampai matahari terbenam (untuk gerhana matahari), dan sampai terbit fajar (untuk gerhana bulan).
-Oleh karena itu, apabila gerhana sudah berakhir, tidak disunnahkan untuk melakukan shalat gerhana,sekaligus tidak disunnahkan untuk mengqadhanya. Hal ini dikarenakan shalat gerhana adalah shalat yang berkaitan dengan sebab, dan begitu sebab tersebut hilang, maka hilang juga kesempatan untuk melakukan shalatnya.
- Selama cahaya matahari atau bulan belum kembali kepada keadaan semula, masih tetap diperbolehkan melakukan shalat gerhana.
- Apabila shalat gerhana sedang dikerjakan, tiba-tiba matahari atau bulannya sudah kembali normal lagi, maka shalatnya tetap diteruskan sampai salam.
- Apabila setelah selesai shalat, gerhana masih tetap berlangsung, maka tidak dianjurkan melakukan shalat gerhana kedua kali. Cukup satu kali saja, dan sisa waktunya dipakai untuk berdoa.
*Tatacara melakukan
Dalam hal tata cara melaksanakan shalat gerhana, baik matahari maupun bulan, ada tiga cara:
1. Tingkatan pertama: biasa
Yaitu, dengan melakukan shalat dua rakaat persis seperti melakukan shalat sunnat qabliyyah Shubuh, tanpa panjang-panjang (pendek dan sebentar). Shalat dengan cara pertama ini dipandang sah, tapi meninggalkan yang lebih utama.
2. Tingkatan kedua: sempurna (أدنى الكمال)
Yaitu dengan melakukan shalat dua rakaat tanpa panjang-panjangbacaannya, hanya saja ditambahkan satu ruku dan satu berdiri lagi pada setiap rakaatnya. Artinya, dalam satu rakaat ada dua ruku dan dua berdiri untuk membaca surat al-Fatihah dan surat.
Prakteknya: terlebih dahulu berniat untuk melakukan shalat gerhana matahari atau bulan, kemudian takbiratul ihrom, membaca doa iftitah, membaca ta’udz dan surat al-Fatihah serta membaca surat atau ayat al-Qur`an.Setelah itu, ia ruku, dan bangkit dari ruku / i’tidal dengan membaca sami’allôhu liman hamidah, robbanâ lakal hamd.Kemudian setelah itu, ia kembali meletakkan kedua tangannya di antara pusar dan dada seperti permulaan shalat (bersedekap), kemudian membaca surat al-Fatihah, lalu surat, kemudian ruku lagi, lalu bangkit dari ruku / i’tidal. Lalu sujud dan duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kembali. Sampai sini dihitung satu rakaat.
Pada rakaat kedua lakukan seperti pada rakaat pertama. Dengan demikian, dalam satu rakaat ada dua kali ruku dan dua kali berdiri (membaca surat al-fatihah dan surat). Setelah itu tahiyyat dan salam.
3. Tingkatan ketiga: sangat sempurna (أعلى الكمال ) atau paling sempurna / paling afdhal (الأكمل )
Tata caranya seperti tata cara kedua, yakni dalam satu rakaat ada dua kali ruku dan dua kali berdiri, hanya saja ditambahkan dengan memanjangkan berdirinya dengan bacaaan al-Qur`an, juga memanjangkan ruku dan sujudnya dengan membaca tasbih.
*Ukuran bacaan dan panjang juga lamanya adalah sebagai berikut:
Pada berdiri pertama dari rakaat pertama, setelah membaca surat al-Fatihah, disunnahkan membaca surat al-Baqarah atau yang seukuran dengannya.Pada berdiri kedua dari rakaat pertama, setelah membaca surat al-Fatihah disunnahkan membaca kurang lebih dua ratus ayat seukuran dua ratus ayat surat al-Baqarah.
Pada berdiri pertama dari rakaat kedua, setelah membaca surat al-Fatihah, membaca kurang lebih seratus lima puluh ayat seukuran 150 ayat surat al-Baqarah
Pada berdiri kedua dari rakaat kedua, setelah membaca surat al-Fatihah, membaca kurang lebih seratus ayat seukuran 100 ayat surat al-Baqarah.
Sedangkan ukuran lama dan panjang dalam ruku juga sujud adalah sebagai berikut:
Ruku pertama dari rakaat pertama, lama membaca tasbihnya seukuran membaca seratus ayat dari surat al-Baqarah.
Ruku kedua dari rakaat pertama, lama membaca tasbihnya seukuran membaca delapan puluh ayat dari surat al-Baqarah.Ruku pertama dari rakaat kedua, lama membaca tasbihnya seukuran membaca tujuh puluh ayat dari surat al-Baqarah.
Ruku kedua dari rakaat kedua, lama membaca tasbihnya seukuran membaca lima puluh ayat dari surat al-Baqarah.Selesai melakukan shalat gerhana, disunnahkan bagi imam untuk memberikan khutbah.
Khutbahnya sama dengan khutbah Jum’at, yaitu terdiri dari dua kali khutbah yang dipisah dengan duduk sebentar.
Khutbah gerhana sama dengan khutbah Jum’at darisegi rukun khutbahnya, tapi tidak dari segi syarat khutbahnya. Isi khutbah sebaiknya berupa anjuran untuk bertaubat, memperbanyak sedekah dan lainnya.
*Tambahan penting
- Contoh niat melakukan shalat gerhana matahari adalah:
أصلى سنة الكسوف ركعتين لله تعالى
Usholli sunnatal kusûfi rok'atani lillâhi ta’âlâ. Artinya: “Aku berniat melakukan shalat sunnat gerhana matahari dua roka'at karena Allah”.
- Contoh niat melakukan shalat gerhana bulan:
أصلي سنة الخسوف ركعتين لله تعالى
Usholli sunnatal khusûfi rok'ataini lillâhi ta’âlâ. Artinya: “Aku berniat melakukan shalat sunnat gerhana bulan dua roka'at karena Allah”.
*Beberapa masalah penting seputar shalat gerhana
1. Disunnahkan sebelum berangkat shalat melakukan mandi terlebih dahulu, namun tidak disunnahkan berdandan.
2. Bacaan imam disunnahkan dikeraskan pada shalat gerhana bulan, dan dipelankan (tidak dikeraskan) pada gerhana matahari. Hal
ini karena shalat gerhana bulan dilakukan malam hari, sedangkan gerhana matahari dikerjakan pada sianghari.
3. Shalat gerhana sebaiknya dilakukan berjamaah, namun tidak mengapa apabila dilakukan sendiri.
4. Shalat gerhana sebaiknya dilakukan di dalam masjid, sekalipun mesjidnya sempit, sebagaimana shalat Jum’at.
5. Apabila berkumpul beberapa shalat: shalat wajib, shalat jenazah, ‘id dan shalat gerhana, maka jika waktu pelaksanaannya sempit, lakukan yang pertama kali shalat wajib, kemudian shalat jenazah, lalu shalat hari raya, kemudian baru shalat gerhana.
6. Apabila ada makmum yang masbuk shalatnya, lalu ia mendapati imam pada ruku pertama dari rakaat pertama atau rakaat kedua, maka ia dipandang telah mendapatkan satu rakaat. Namun, apabila ia mendapatkan imam pada ruku kedua dari rakaat pertama atau pada ruku kedua dari rakaat kedua, maka makmum tersebut dipandang tidak mendapatkan satu rakaat.
7. Namun apabila waktunya leluasa, dahulukan shalat jenazah, kemudian shalat gerhana, lalu shalatwajib.
8. Apabila shalat gerhana bertepatan dengan waktu shalat Jum’at, maka caranya adalah: Lakukan shalat gerhana matahari terlebih dahulu, kemudian setelah itu lakukan khutbah dengan niat khutbah Jum’at, lalu lakukan shalat jum’at.
9. Panggilan untuk memulai shalat adalah: “ash-sholâta jâmi’ah” atau “ash-sholâta jâmi’atan rohimakumullôh”.
10. Shalat gerhana dapat dilakukan kapan saja, sekalipun pada waktu-waktu yang diharamkan melakukan shalat. Hal ini dikarenakan shalat gerhana merupakan shalat yang sebab melaksanakannya(yaitu adanya gerhana) berbarengan dengan pelaksanaan shalatnya (mâ lahû sabab muqôrin lis sholâh).
Demikian sekilas bahasan seputar shalat gerhana, semoga bermanfaat. Wallâhu a’lamu bis showâb.
SALAM MKQ 🙏�.