25/12/2021
*BELUM BERAKHIR,!!! BEGINI KISAH WARGA PANGKALAN JATI!!!...*
π±π±π±
Cabut Gugatan Terhadap Kasal, PWKPJ Akan Ajukan Permohonanan Fiktif Positif Kepada Presiden RI
JAKARTA | Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) akan mengajukan permohonan Fiktif Positif Kepada Presiden RI dalam bentuk Permohonan Alih Kepemilikan Kavling TNI-AL Pangkalan Jati. Berdasarkan Surat Keputusan (Skep) No. Skep/1879/IX/1976, tanggal 1 September 1976 bahwa warga Pangkalan Jati telah melaksanakan amanah tersebut dengan membangun rumah tinggal menggunakan biaya sendiri dan telah menghuni selama 30 hingga 45 Tahun.
"Jadi sesuai perundang-undangan yang berlaku kami mengikuti alur tersebut, sehingga nanti pada saat sudah memasukkan permohonan kepada Lembaga Eksekutif atau dalam hal ini Presiden RI kami berharap dalam waktu 5 hari sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut harus sudah dijawab. Kalau tidak dijawab maka sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, dianggap permohonan kami disetujui." pungkasnya.
*Simak berita lengkapnya di Link berikut*ππ»ππ»ππ»
Gugatan Terhadap Kasal, PWKPJ Akan Ajukan Permohonanan Fiktif Positif Kepada Presiden RI JAKARTA | Perkumpulan Warga K...