05/06/2026
Poin Penting Aturan Sentralisasi Ekspor: Danantara Akan Tentukan Harga Jual & Dapat Tentukan Margin
Peraturan Pemerintah No. 24/2026 terkait sentralisasi ekspor komoditas strategis memuat beberapa informasi yang lebih jelas terkait mekanisme kebijakan ini, meski rincian lebih lanjut baru akan diatur dalam peraturan teknis yang dirilis kementerian terkait.
• Danantara Akan Tentukan Harga Jual & Dapat Tentukan Margin — Dalam pasal 3 ayat 2 dan 4, peraturan tersebut menjelaskan bahwa BUMN ekspor — yang dalam hal ini adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia — akan menentukan harga jual ekspor serta dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
• Pengecualian untuk Pelaku Usaha Tertentu — Pada pasal 4 ayat 2, sentralisasi ekspor dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, dan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Namun, pengecualian tersebut baru akan diberikan setelah diputuskan dalam rapat koordinasi antar–menteri.
• Rincian Jenis/Spesifikasi 3 Komoditas pada Tahap Awal Akan Diatur Permendag — Pada tahap awal, sentralisasi ekspor menyasar komoditas batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy. Rincian lebih lanjut mengenai jenis/spesifikasi dari ketiga komoditas tersebut akan disampaikan melalui peraturan menteri perdagangan.
• Berlaku per 1 Juni 2026 dengan Deadline 31 Desember 2026, tapi Deadline Dapat Berubah setelah Evaluasi 3 Bulan Awal — Peraturan ini mulai berlaku per 1 Juni 2026, dengan deadline pelaksanaan paling lambat pada 31 Desember 2026. Namun, pasal 7 dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini dalam 3 bulan pertama pelaksanaan mulai dari 1 Juni 2026. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah dapat menetapkan deadline baru sebelum 31 Desember 2026.
[Sumber: Peraturan Pemerintah No. 24/2026, Bloomberg]