22/10/2019
Bagi kamu yang ingin membuat paspor atau memperbarui paspor lama yang sudah expired, saat ini sudah bisa dilakukan dengan sangat mudah loh yaitu dengan melakukannya secara online.
Untuk melakukan pembuatan paspor secara online kamu harus menyiapkan beberapa dokumen terlbih dahulu ya.
Dokumen yang harus anda persiapkan adalah KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Surat Baptis, Bagi yang sudah menikah wajib menyiapkan Akta Perkawinan (Buku Nikah), Ijazah dan untuk yang ingin memperpanjang paspor jangan lupa untuk menyiapkan paspor lama juga.
Setelah semua data dan dokumen siap anda bisa langsung mendaftar secara online, tapi yang perlu diingat mendaftar online bukan berarti anda tidak ke kantor imigrasi ya, karena anda tetap harus mengunjungi kantor imigrasi untuk verifikasi data.
Berikut lagkah-langkah pembuatan paspor secara online :
1. Mengunduh Aplikasi βAntrian Pasporβ di Play Store atau anda bisa melakukannya di PC dengan mengunjungi website https://antrian.imigrasi.go.id/ (disarankan menggunakan browser Google Chrome).
2. Melakukan pendaftaran di aplikasi anda dan untuk yang menggunakan PC anda bisa log in menggunakan akun anda. Jangan lupa untuk memilih waktu dan lokasi pendaftaran atau mengambil nomor antrian.
3. Mendatangi Kantor Imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang sudah dipilih ketika pendaftaran online. Jangan lupa untuk membawa semua berkas atau dokumen yang diperlukan serta bukti pendaftaran online. Diharapkan anda datang lebih awal dari jadwal yang sudah ditentukkan ya, karena anda harus menyerahkan beberapa berkas dan juga masih harus melakukan verifikasi dan wawancara.
4. Melakukan pembayaran setelah semua proses selesai, dan setelah melakukan pembayaran anda bisa mengambil paspor anda setelah 3-4 hari pengajuan.
Jika teman teman ada informasi tambahan lainnya , bisa tulis di kolom komentar
yaaa ππ»ππ»ππ»