15/12/2025
E-seal bukan sekadar teknologi, kini telah menjadi MANDATORY.
Bea Cukai Republik Indonesia mewajibkan penerapan e-seal digital untuk pengiriman barang impor dan ekspor, berdasarkan KEP-97/BC/2025.
Apa artinya ini?
✅ Para pemilik usaha di bidang logistik dan impor - ekspor dapat segera memenuhi aturan yang ada.
✅ Keamanan barang yang dikirim menjadi semakin terjamin.
✅ Monitoring secara langsung tanpa kesulitan.
Pahami mengapa e-seal menjadi langkah strategis dan penting dalam transformasi logistik yang berbasis digital.