28/05/2026
Pemerintah memperketat penggunaan teknologi AI terhadap anak dan pelajar melalui aturan turunan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) Nomor 17 Tahun 2025, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Permen Komdigi Pasal 13 ayat (1) huruf b mewajibkan platform digital mengendalikan sistem rekomendasi otomatis yang berpotensi membahayakan perkembangan siswa. Pemerintah menilai teknologi rekomendasi otomatis dapat membuat siswa terus-menerus terpapar konten tertentu tanpa kontrol yang memadai.
Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak algoritma digital pada kesehatan mental dan perkembangan sosial anak. Selama ini, sistem AI pada media sosial dinilai mampu membuat anak menghabiskan waktu lebih lama di platform melalui pola rekomendasi yang sangat personal. Aturan tersebut juga mencakup layanan game online, fitur percakapan digital, iklan digital, hingga forum komunitas.
Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dalam PP tersebut, disebutkan terkait batasan usia anak dalam mengakses media sosial, termasuk layanan digital.
Bagi usia di bawah 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah dan harus disertai izin orang tua, usia 13-15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang dan tetap memerlukan persetujuan orang tua, usia 16-17 tahun diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial umum, asalkan telah mendapatkan persetujuan orang tua. Selanjutnya, penting diketahui penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memverifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orang tua bagi anak-anak sesuai kategori usia.
Gimana menurutmu? Coba tulis di kolom komentar 👇