29/09/2026
Hari ini, PUK SPTP F-SPGI PT. Nihon Seiki Indonesia turut serta bersama ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi di Gedung DPR RI, Jakarta, untuk mengawal dan menyuarakan aspirasi terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ada 11 tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi ini:
📄 1. UU Pro-Buruh
Mendesak lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja.
⏳ 2. Batasi Kerja Kontrak (PKWT)
Mendorong pembatasan masa kerja kontrak maksimal 1 tahun untuk pekerjaan yang bersifat sementara.
🚫 3. Tolak Outsourcing
Menolak praktik alih daya yang merugikan pekerja serta mendorong pemberantasan loker fiktif.
💰 4. Upah Layak
Mendorong sistem pengupahan yang menjamin upah layak dan manusiawi, sekaligus menghapus koefisien yang tidak jelas.
🛵 5. Perlindungan Pekerja Platform
Menjamin perlindungan dan hak bagi ojol serta pekerja platform/media dalam dunia kerja yang terus berkembang.
📉 6. Tolak PHK Sepihak
Menjamin perlindungan pekerja dari PHK sepihak serta pemenuhan hak pesangon secara penuh sesuai ketentuan.
📢 7. Kebebasan Berserikat
Menjamin hak pekerja untuk berserikat dan menjalankan aktivitas organisasi tanpa intimidasi maupun tekanan.
🏥 8. Prioritaskan K3
Memperkuat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) demi menjamin keselamatan, kesehatan, serta kesejahteraan pekerja.
⚖️ 9. Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Mendorong penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak buruh.
👩 10. Hak Cuti Haid
Memperjuangkan hak cuti haid selama 2 hari dengan pembayaran penuh, tanpa persyaratan surat dokter yang rumit.
🦾 11. Perlindungan Kelompok Rentan & Menghadapi Teknologi
Mendorong tersedianya lapangan kerja bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, sekaligus memastikan pekerja mendapatkan pelatihan untuk menghadapi perkembangan teknologi dan otomatisasi.