23/08/2017
PEMBERITAHUAN
PT ANUGERAH KONTRAKTROR MEKANIKAL ELEKTRIKAL INDONESIA (PT AKMEI) selaku LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN USAHA (LSBU) YANG MENERBITKAN SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) JASA PENUNJANG TENGA LISTRIK (SBUJPTL) dan sudah TERAKREDITASI oleh MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, Membuka PENDAFTARAN TERBUKA UJIAN KOMPETENSI untk Pembangunan dan Pemasangan.
Salah satu persyaratan permohonan SBU PER SUBBIDANG USAHA YANG DIMOHON HARUS MEMEILIKI PENAGGUNG JAWAB TEKNIK (PJT) dan TENAGA TEKNIK (TT) yang harus Memiliki Sertifikat Kompetensi Personal (SKP) Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Yg sdh diatur dlm undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 pasal 44 ayat 6 : Setiap Tenaga Teknik Dalam Usaha Ketenagalistrikan WAJIB Memiliki Sertifikat Kompetensi.
Dan yang dijelaskan juga dlm Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Pada Pasal 47 Ayat 1: Tenaga Teknik dlm Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebgaimana di mksd dlm Pasal 3 Ayat 1 WAJIB MEMENUHI STANDAR KOMPETENSI yg dibuktikan dengan SERTIFIKAT KOMPETENSI.
Adapun Syarat Pendaftaran dan Waktu Pelaksanaan Ujian Kompetensi akan dilaksanakan pada :
A. Syarat Pendaftaran
1. SMU Sederajat.
2. D3 Elektro.
3. SI Elektro.
4. Foto Copi KTP.
5. Foto Copi Ijazah.
6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Pas foto dari foto studio ukuran 3x4 latar belakang merah 12 lembar.
B. Waktu Pendaftaran:
1. Hari : senin S.D sabtu
2. Tanggal 24 juli 2017 S.D Tanggal 24 agustus 2017.
C. Waktu Pelaksanaa. Ujian :
1. Tempat : di BANDAR LAMPUNG
2. Hari : Jumat S.D hari Minggu
3. Tgl : 28 agustus 2017 S.D Tgl 31 agustus 2017
- 1 Hari Uji Tulis;
- 1 Hari Uji Lisan;dan
- 1 Hari Observasi lapangan.
D. Pelaksanaan Ujian :
- 4 Kelas 80 orang.
- sehubungan Kuota peserta hampir habis, bagi yg berminat diharap segera menghubungi.
PT AKMEI selain membuka Pendaftaran Terbuka Peserta Ujian Kompetensi Jenis Usaha Pembangunan dan Pemasangan Bidang Distribusi dan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL), PT AKMEI menerima juga Pendaftaran Ujian Kompetensi Jenis Usaha A.L :
1. Bidang Transmisi Tenaga Listrik:
a. Subbidang Pemeliharaan.
2. Bidang Distribusi Tenaga Listrik:
a. Subbidang Pengoperasian.
b. Subbidang Pemeliharaan.
3. Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL):
a. Subbidang Pemeriksaan dan Pengujian.
b. Subbidang Pemeliharaan.
Kami siap melaksanakan di tempat Peserta Pemohon Ujian dngn batas minimum peserta 1 kelas 20 orang peserta.
PT AKMEI Berkomitmen Membantu Program Pemerintah Percepatan Proses Peralihan Sertifikat Badan Usaha dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksi ke Undang-undang 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan turunan nya, Perihal Badan Usaha yang membutuhkan SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (SBUJPTL)
Bagi peserta yang akan mendaftar bisa menghubungi di nom HP 081274304471
Demikian Pemberitahuan ini disampaikan.
Terima kasih.
Muhammad Ali, SH
General Manager PT AKMEI Prov. Lampung