KABAR Kompas Televisi

KABAR Kompas Televisi KABAR Kompas Televisi merupakan media yang menyajikan informasi berita yang Tajam & Terpercaya

Kapolsek AKP Shilton, S.I.K., M.H Launching Melon Madu Honey Globe di Green House Smart Farming, Polri Hadir untuk Ketah...
04/06/2026

Kapolsek AKP Shilton, S.I.K., M.H Launching Melon Madu Honey Globe di Green House Smart Farming, Polri Hadir untuk Ketahanan Pangan

Pangkalan Kerinci- KABARKOMPAS.ID

Polsek Pangkalan Kerinci menggelar launching penanaman buah melon madu varietas Honey Globe di Green House Smart Farming Mapolsek, Selasa 2 Juni 2026 pukul 11.30 WIB. Kegiatan ini bentuk dukungan Polsek terhadap program ketahanan pangan Presiden RI dan swasembada pangan nasional.

Lokasi tanaman berada di Green House Smart Farming Polsek Pangkalan Kerinci, Jalan Raja RT 001 RW 011 Kel. Pangkalan Kerinci Kota, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan. Titik koordinat https://maps.app.goo.gl/CRAcvkbVkoqJRwMKA. Lahan mineral seluas 8 x 40 m² dengan pola tanam monokultur, menggunakan bibit melon madu Honey Globe serta pupuk dolomit, NPK, dan urea.

Hadir dalam kegiatan: Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., Kabag Log KOMPOL Sahardi, S.H., Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H., Kasat Samapta AKP Osben Samosir, S.H., Kasat Binmas AKP Edi Haryanto, S.H., M.H., Kasat Pol Air AKP Mardani Tohenes, S.H., M.H., Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi, S.T.K., S.H., M.H., Kasi Humas AKP Thomas Bernandes, S.H., Kadis DPM PTSP Pelalawan Budi Surlani, http://S.Hut., M.M., Kabid Holtikultura Sulami, Penyuluh Pertanian Sdri. Tating, Management PT. RAPP Elfanto, S.H., Humas PT. RAPP Sdra. Iyon, Ketua Poktan Subur Kembar Tani Sdra. Didit Suyanto, dan 10 anggota Poktan Subur Kembar Tani.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan launching penanaman melon madu bersama Kelompok Tani Subur Kembar Tani di dalam Green House Smart Farming. Teknologi smart farming diterapkan agar perawatan lebih efisien dan hasil panen optimal. Tujuan kegiatan untuk mendukung program ketahanan pangan, meningkatkan produksi pangan nasional, mengurangi impor, serta menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan petani.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H. menyampaikan pesannya. “Green House Smart Farming ini bukti Polsek Pangkalan Kerinci hadir tidak hanya menjaga keamanan, tapi juga mendukung ekonomi warga. Melon madu Honey Globe kita tanam bersama Poktan Subur Kembar Tani agar menjadi contoh pertanian modern di Pelalawan. Kami akan kawal dari tanam sampai panen,” tegasnya.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K menambahkan apresiasinya. “Inovasi Green House Smart Farming ini luar biasa. Polri harus hadir memberi solusi, tidak hanya Kamtibmas tapi juga ketahanan pangan. Saya titipkan kepada Kapolsek dan Poktan, rawat dengan baik agar melon madu ini jadi ikon pertanian modern Pelalawan dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya. Kegiatan berakhir aman dan kondusif dengan semangat “Melindungi Tuah Menjaga Marwah”.***

Pelaku curanmor Akasia-PlwnDitangkap Polres
13/05/2026

Pelaku curanmor Akasia-Plwn
Ditangkap Polres

Pelalawan– KABAR KOMPAS.ID Baru 14 hari bebas dari penjara, YP alias Y kembali berulah. Tim Opsnal Polres Pelalawan menangkap ketua komplotan curanmor ini...

Iman jadi aksi nyata dalam cek kesehatan gratis untuk semua masyarakat
11/04/2026

Iman jadi aksi nyata dalam cek kesehatan gratis untuk semua masyarakat

PELALAWAN— KABAR KOMPAS.ID Perayaan Paskah Sinodal Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat tahun 2026 berlangsung penuh makna di Jemaat Anugerah Sorek...

https://kabarkompas.id/rekonstruksi-makna-fakir-miskin-sebagai-tolak-ukur-memperbaiki-negera-indonesiaOpini: Yusuf Situm...
18/03/2026

https://kabarkompas.id/rekonstruksi-makna-fakir-miskin-sebagai-tolak-ukur-memperbaiki-negera-indonesia

Opini: Yusuf Situmorang

Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan, melindungi kesehatan masyarakat serta membantu anak bangsa melalui beasiswa. Bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan seperti Bantuan Langsung Tunai(BLT) serta bantuan lainnya yang sengaja diberikan negara untuk mengurai dan mengurangi kemiskinan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penanganan khusus fakir miskin sebagai amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi " Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara" pemerintah juga memperkuat pasal 34 UUD 1945 dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Dalam keputusan menteri sosial disebut ada sekitar 11 kriteria
yang digunakan pemerintah agar masyarakat mendapat perhatian atau bantuan dari pemerintah, yakni;

1. Tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
2. Pengeluaran sebagian besar digunakan untuk konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana
3. Tidak mampu berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah
4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga
5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
6. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah
7. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran
8. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang
9. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya
10. Dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah
11. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.

Selain itu, kriteria fakir miskin juga dapat dilihat dari aspek kebutuhan hidup layak (KHL) dan garis kemiskinan (GK) yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai takaran dalam pemberian bantuan.

Perlunya Rekonstruksi Ulang Makna
Fakir Miskin

Pasca 81 tahun Republik Indonesia merdeka, negara selalu hadir dan mengamanatkan agar fakir miskin dipelihara atau dibantu oleh negara. Semenjak itu p**a negara dinilai belum berhasil memberikan bantuan dengan optimal dan tepat sasaran agar warga negara yang terhimpit ekonomi keluar dari jerat kemiskinan.

Bila melihat kriteria yang dimaksud diatas berapakah jumlah penduduk yang tergolong fakir miskin di Indonesia serta berapa dana yang dikucurkan pemerintah pusat untuk penduduk miskin setiap tahunnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan mencapai angka puluhan juta tiap tahunnya, berikut data jumlah kemiskinan di Indonesia dan anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat dari tahun 2021-2025.

1. Tahun 2021 = 26,50 juta orang
Perlindungan sosial Rp. 468,2 triliun

2. Tahun 2022= 26,36 juta orang
Perlindungan sosial Rp. 460 triliun

3. Tahun 2023= 25,90 juta orang
Perlindungan sosial Rp. 476 triliun

4. Tahun 2024= 24,05 juta orang
Perlindungan sosial Rp. 493,5 triliun

5. Tahun 2025= 23,36 juta orang
Perlindungan sosial Rp. 513 triliun
Bahkan Menkeu Sri Mulyani
mengatakan diperkirakan Rp.1.333
triliun anggaran yang langsung
dinikmati masyarakat di tahun 2025

Dengan adanya data BPS setiap tahunnya selayaknya pemerintah dapat melakukan pemetaan dan bantuan terukur buat fakir miskin yang ada di seluruh wilayah penjuru nusantara. Data BPS juga sebagai tolak ukur bantuan agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan pemerintah dapat meningkatkan perekonomian warganya.

Dewasa ini semua langkah telah dilaksanakan oleh pemerintah pusat, propinsi dan pemerintah daerah. Langkah bantuan pemerintah kepada fakir miskin kian seperti kurang efektif, hal ini apakah karna bantuan tidak tepat sasaran ataukah karna pemerintah masih salah memaknai kata " Fakir miskin".

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI), fakir miskin adalah kaum yang sangat kekurangan, tidak berharta benda, dan hidup dalam serba kekurangan.
Bila diartikan kata fakir miskin memiliki makna sangat luas dan berpotensi terjadinya mispersepsi yang membuat negara tidak akan dapat mengentaskan kemiskinan dan negara akan tetap stagnan dalam situasi ini.

Bahkan mengenai makna fakir miskin juga dikoreksi salah satu anggota MPR RI DR. Syahrul Aidi Maazat, Lc MA. Menurutnya perlu dilakukan rekonstruksi ulang kata fakir miskin
agar negara berhasil menangani kasus kemiskinan serta agar tidak salah menginterpretasikan kata fakir miskin dalam konteks berbangsa.

"Negara perlu merekontruksi ulang dan menginterpretasikan kembali kata Fakir miskin sebagai tolak ukur pengentasan kemiskinan oleh negara".
Sebab negara selama ini memaknai fakir miskin merupakan warga tidak mampu atau tidak dapat memenuhi kebutuhannya atau kebutuhan keluarganya.

Menurutnya perlu dilakukan kajian secara mendalam arti kata fakir miskin sebab kata sebenarnya bahwa fakir dan miskin harus dipisahkan pemaknaannya.

Lanjutnya, kata "Fakir" merupakan berasal dari arab kata Faqir yang memiliki arti orang yang patah tulang punggung atau suami, penanggungjawab keluarga tidak dapat lagi menghidupi keluarganya dikarnakan mungkin sakit parah atau mengalami kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan kata "Miskin" merupakan orang yang sudah bekerja akantetapi tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan pribadinya atau keluarganya. Ada juga hidup sudah sederhana akantetapi anaknya ada yang mengalami sakit atau seluruh anaknya masih sekolah mengakibatkan orangtua miskin dan tidak mampu untuk membiayai anaknya hingga perguruan tinggi, ini merupakan golongan miskin, terang Anggota MPR RI tersebut.

Artinya negara harusnya mengedepankan bantuan buat kaum fakir dan bantuan kedua buat kaum tergolong miskin. Lalu dengan melakukan rekonstruksi ulang makna tersebut diharapkan dapat memudahkan negara untuk mengentaskan kemiskinan secara terukur dan efesien, ungkap DR. Syahrul Aidi Maazat, Lc MA pada, Senin 16 Maret 2026 di Pekanbaru.

Pemaknaan Fakir miskin juga diperkuat oleh para Ulama Indonesia, seperti Imam Syafi'i dan Imam Ahmad (Hanbali), menurut mereka bahwa Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sama sekali, atau memiliki sedikit tapi tidak mencukupi kebutuhan pokok (sangat melarat). Sedangkan Miskin adalah orang yang memiliki harta/pekerjaan, tetapi masih tidak mencukupi kebutuhan pokok.

Ulama terkemuka seperti Buya Hamka
(Prof. Dr. Abdul Malik Karim Amrullah)
(Tafsir Al-Azhar) Menjelaskan, bahwa orang miskin bisa jadi memiliki pekerjaan atau alat usaha, namun hasilnya masih belum mencukupi.

Pasca melakukan rekonstruksi ulang dan menginterpretasikan makna " Fakir dan miskin" diharapkan negara dapat memperbaiki negeri ini dalam menangani kasus kemiskinan dengan baik dan tidak terjadi keraguan petugas bantuan sosial negara dalam membantu warga yang memang membutuhkan.

Petugas bantuan sosial juga diharap melakukan verifikasi ulang terhadap penerima bantuan agar tepat sasaran. Jajaran Ketua RT seluruh Indonesia sebagai pemilik data awal dari bawah juga diharap melakukan pendataan warganya dengan baik dan benar serta tidak terkandung unsur kepentingan pribadi agar Indonesia kededepan mengarah ke taraf hidup lebih baik, agar warga Negara Indonesia dapat Sejahtera hingga ke pelosok negeri, semoga saja, amin......

Rekonstruksi Makna "Fakir Miskin"Sebagai salah satu jawaban memperbaiki negeri https://kabarkompas.id/rekonstruksi-makna...
18/03/2026

Rekonstruksi Makna "Fakir Miskin"
Sebagai salah satu jawaban memperbaiki negeri

https://kabarkompas.id/rekonstruksi-makna-fakir-miskin-sebagai-tolak-ukur-memperbaiki-negera-indonesia

Rekonstruksi Makna " Fakir miskin" Sebagai Tolak Ukur Memperbaiki
Negera Indonesia

Opini: Yusuf Situmorang

Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan, melindungi kesehatan masyarakat serta membantu anak bangsa melalui beasiswa. Bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan seperti Bantuan Langsung Tunai(BLT) serta bantuan lainnya yang sengaja diberikan negara untuk mengurai dan mengurangi kemiskinan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penanganan khusus fakir miskin sebagai amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi " Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara" pemerintah juga memperkuat pasal 34 UUD 1945 dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Dalam keputusan menteri sosial disebut ada sekitar 11 kriteria
yang digunakan pemerintah agar masyarakat mendapat perhatian atau bantuan dari pemerintah, yakni;

1. Tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
2. Pengeluaran sebagian besar digunakan untuk konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana
3. Tidak mampu berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah
4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga
5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
6. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah
7. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran
8. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang
9. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya
10. Dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah
11. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.

Selain itu, kriteria fakir miskin juga dapat dilihat dari aspek kebutuhan hidup layak (KHL) dan garis kemiskinan (GK) yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai takaran dalam pemberian bantuan.

Perlunya Rekonstruksi Ulang Makna
Fakir Miskin

Pasca 81 tahun Republik Indonesia merdeka, negara selalu hadir dan mengamanatkan agar fakir miskin dipelihara atau dibantu oleh negara. Semenjak itu p**a negara dinilai belum berhasil memberikan bantuan dengan optimal dan tepat sasaran agar warga negara yang terhimpit ekonomi keluar dari jerat kemiskinan.

Bila melihat kriteria yang dimaksud diatas berapakah jumlah penduduk yang tergolong fakir miskin di Indonesia serta berapa dana yang dikucurkan pemerintah pusat untuk penduduk miskin setiap tahunnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan mencapai angka puluhan juta tiap tahunnya, berikut data jumlah kemiskinan di Indonesia dan anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat dari tahun 2021-2025.

1. Tahun 2021 = 26,50 juta orang
Perlindungan sosial Rp. 468,2 triliun

2. Tahun 2022= 26,36 juta orang
Perlindungan sosial Rp. 460 triliun

3. Tahun 2023= 25,90 juta orang
Perlindungan sosial Rp. 476 triliun

4. Tahun 2024= 24,05 juta orang
Perlindungan sosial Rp. 493,5 triliun

5. Tahun 2025= 23,36 juta orang
Perlindungan sosial Rp. 513 triliun
Bahkan Menkeu Sri Mulyani
mengatakan diperkirakan Rp.1.333
triliun anggaran yang langsung
dinikmati masyarakat di tahun 2025

Dengan adanya data BPS setiap tahunnya selayaknya pemerintah dapat melakukan pemetaan dan bantuan terukur buat fakir miskin yang ada di seluruh wilayah penjuru nusantara. Data BPS juga sebagai tolak ukur bantuan agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan pemerintah dapat meningkatkan perekonomian warganya.

Dewasa ini semua langkah telah dilaksanakan oleh pemerintah pusat, propinsi dan pemerintah daerah. Langkah bantuan pemerintah kepada fakir miskin kian seperti kurang efektif, hal ini apakah karna bantuan tidak tepat sasaran ataukah karna pemerintah masih salah memaknai kata " Fakir miskin".

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI), fakir miskin adalah kaum yang sangat kekurangan, tidak berharta benda, dan hidup dalam serba kekurangan.
Bila diartikan kata fakir miskin memiliki makna sangat luas dan berpotensi terjadinya mispersepsi yang membuat negara tidak akan dapat mengentaskan kemiskinan dan negara akan tetap stagnan dalam situasi ini.

Bahkan mengenai makna fakir miskin juga dikoreksi salah satu anggota MPR RI DR. Syahrul Aidi Maazat, Lc MA. Menurutnya perlu dilakukan rekonstruksi ulang kata fakir miskin
agar negara berhasil menangani kasus kemiskinan serta agar tidak salah menginterpretasikan kata fakir miskin dalam konteks berbangsa.

"Negara perlu merekontruksi ulang dan menginterpretasikan kembali kata Fakir miskin sebagai tolak ukur pengentasan kemiskinan oleh negara".
Sebab negara selama ini memaknai fakir miskin merupakan warga tidak mampu atau tidak dapat memenuhi kebutuhannya atau kebutuhan keluarganya.

Menurutnya perlu dilakukan kajian secara mendalam arti kata fakir miskin sebab kata sebenarnya bahwa fakir dan miskin harus dipisahkan pemaknaannya.

Lanjutnya, kata "Fakir" merupakan berasal dari arab kata Faqir yang memiliki arti orang yang patah tulang punggung atau suami, penanggungjawab keluarga tidak dapat lagi menghidupi keluarganya dikarnakan mungkin sakit parah atau mengalami kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan kata "Miskin" merupakan orang yang sudah bekerja akantetapi tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan pribadinya atau keluarganya. Ada juga hidup sudah sederhana akantetapi anaknya ada yang mengalami sakit atau seluruh anaknya masih sekolah mengakibatkan orangtua miskin dan tidak mampu untuk membiayai anaknya hingga perguruan tinggi, ini merupakan golongan miskin, terang Anggota MPR RI tersebut.

Artinya negara harusnya mengedepankan bantuan buat kaum fakir dan bantuan kedua buat kaum tergolong miskin. Lalu dengan melakukan rekonstruksi ulang makna tersebut diharapkan dapat memudahkan negara untuk mengentaskan kemiskinan secara terukur dan efesien, ungkap DR. Syahrul Aidi Maazat, Lc MA pada, Senin 16 Maret 2026 di Pekanbaru.

Pemaknaan Fakir miskin juga diperkuat oleh para Ulama Indonesia, seperti Imam Syafi'i dan Imam Ahmad (Hanbali), menurut mereka bahwa Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sama sekali, atau memiliki sedikit tapi tidak mencukupi kebutuhan pokok (sangat melarat). Sedangkan Miskin adalah orang yang memiliki harta/pekerjaan, tetapi masih tidak mencukupi kebutuhan pokok.

Ulama terkemuka seperti Buya Hamka
(Prof. Dr. Abdul Malik Karim Amrullah)
(Tafsir Al-Azhar) Menjelaskan, bahwa orang miskin bisa jadi memiliki pekerjaan atau alat usaha, namun hasilnya masih belum mencukupi.

Pasca melakukan rekonstruksi ulang dan menginterpretasikan makna " Fakir dan miskin" diharapkan negara dapat memperbaiki negeri ini dalam menangani kasus kemiskinan dengan baik dan tidak terjadi keraguan petugas bantuan sosial negara dalam membantu warga yang memang membutuhkan.

Petugas bantuan sosial juga diharap melakukan verifikasi ulang terhadap penerima bantuan agar tepat sasaran. Jajaran Ketua RT seluruh Indonesia sebagai pemilik data awal dari bawah juga diharap melakukan pendataan warganya dengan baik dan benar serta tidak terkandung unsur kepentingan pribadi agar Indonesia kededepan mengarah ke taraf hidup lebih baik, agar warga Negara Indonesia dapat Sejahtera hingga ke pelosok negeri, semoga saja, amin......

Opini: Yusuf Situmorang Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan, melindungi kesehatan masyarakat serta membantu...

Jikalahari tentang penyelamatan gajah
10/03/2026

Jikalahari tentang penyelamatan gajah

PEKANBARU-KABAR KOMPAS.ID Isu pembantaian gajah kembali menjadi sorotan dalam kegiatan Diskusi dan Aksi (Diksi) 2026 yang digelar oleh Jikalahari di Jalan...

Kapolda Riau dan jajaran berhasil tangkap 15 orang tersangka kasus perburuan gajah dan 3 orang ditetapkan jadi DPO.
04/03/2026

Kapolda Riau dan jajaran berhasil tangkap 15 orang tersangka kasus perburuan gajah dan 3 orang ditetapkan jadi DPO.

NASIONAL- KABAR KOMPAS.ID Kapolda Riau, Irjen Pol Dr Herry Heryawan S*K, MH,M.Hum menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perburuan gajah...

Senator Riau, Abdul Hamid S.Pi M.Si Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di SMAN Bernas Pangkalan KerinciPendidikan-KABARKOMPA...
09/02/2026

Senator Riau, Abdul Hamid S.Pi M.Si Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di SMAN Bernas Pangkalan Kerinci

Pendidikan-KABARKOMPAS.ID

Senator Provinsi Riau, H. Abdul Hamid S.Pi,M.Si mengadakan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di sekolah SMAN Binsus Bernas Pangkalan Kerinci, pada Senin(09/2/2026). Kegiatan melibatkan para siswa/siswi Bernas dari kelas VII, VIII dan kelas IX, para guru dan Kepala Sekolah.

Kedatangan anggota DPD- MPR RI Riau tersebut untuk melakukan sosialisasi isi dari 4 pilar kebangsaan yang didalamnya yakni;
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. NKRI
4. Bhineka Tunggal Ika
para Siswa/Siswi antusias mengikuti sosialisasi yang sengaja diselenggarakan untuk menambah pengetahuan dan cinta terhadap tanah air.

" Pancasila adalah dasar Negara yang sengaja ditanamkan pendiri bangsa agar rakyat tetap cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, Mencintai Negara dan Cinta terhadap sesama anak bangsa, itulah yang membedakan kita dengan negara lain" ujar H. Abdul Hamid dalam sosialisasinya.

Warga negara lain pernah memprediksi bahwa Bangsa Indonesia akan runtuh pada tahun 2020, akan tetapi sampai saat ini tahun 2026 Indonesia tetap berdiri dan berkibar, itu salah satunya karna adanya kekuatan Pancasila, pungkas Senator.

Sesi tanya jawab juga sengaja diberikan untuk menambah hidupnya suasana sosialisasi, para siswa/siswi berkesempatan bertanya. Sejumlah pertanyaan dari para murid seperti tentang apa saja isi 4 Pilar kabangsaan, apa tugas dan fungsi DPD RI yang ditanyakan Shakit, lalu bagaimana cara masuk sebagai senator yang ditanyakan Danil dan juga ada yang bertanya apa pengalaman yang paling menarik sebagai anggota DPD RI.

Selain itu ada siswa yang bertanya kenapa Indonesia tetap miskin padahal Indonesia kaya seperti keadaan warga papua, bagaimana cara mengatasi kegagalan, apa yang memotivasi hingga dapat menjadi senator dan pertanyaan siswa lain yaitu bagaimana tanggapan tentang anak keracunan makanan MBG.

Kepala Sekolah SMAN Bernas Pangkalan Kerinci (SMAN Bernas Binsus) Tati Andriani S.Pd, MM sangat menyambut baik sosialiasasi 4 pilar kebangsaan agar para anak didik dapat mengetahui 4 pilar kebangsaan. Setelah ini anak didik dapat mengetahui dan menjalankan isi daripada 4 pilar tersebut, ungkap Kepala Sekolah.

Kegiatan sosialisasi 4 pilar kebangsaan terlihat dihadiri ratusan siswa/siswi SMAN Bernas Binsus yang bertempat diaula sekolah. Dimulai dari pagi jam 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Antusias para murid membuat suasana lebih hidup dan bermakna sebab seriusnya mengikuti sosialisi hingga tak terasa berakhirnya kegiatan.
(Yusuf Situmorang)

Monitoring absensi siswa berbasis handphone android
04/02/2026

Monitoring absensi siswa berbasis handphone android

PELALAWAN-KABAR KOMPAS.ID SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci melaksanakan sosialisasi dua agenda besar dan strategis, yakni Pembatasan Penggunaan Telepon...

Address

Pangkalan Kerinci
Pelalawan
28300

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KABAR Kompas Televisi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share