Apa Yang Terjadi

Apa Yang Terjadi ✅KONTEN KREATOR
✅KONTEN MEDIA
✅ANAK BANGSA
✅CINTA TANAH AIR
✅REAL WAKIL RAKYAT

Mobil Hilang Ditemukan di Rumah Polisi, Korban Justru Diperlakukan Bak Pencuri?Tahukah Kamu?, JAMBI - Sebuah kisah pemil...
01/09/2026

Mobil Hilang Ditemukan di Rumah Polisi, Korban Justru Diperlakukan Bak Pencuri?

Tahukah Kamu?, JAMBI - Sebuah kisah pemilik mobil yang mobilnya dilarikan oleh seseorang, tapi malah berakhir jadi korban kekerasan diduga oknum polisi viral di Threads, setelah berhasil menelusuri mobilnya dan menemukannya di rumah orang tua polisi.

Gimana kronologi lengkapnya? mari kita bahas:

- Kronologi Mobil Hilang.
Mobil korban dilarikan orang yang dikenalnya. GPS mobil mati total selama 8 bulan. Selama itu korban terus berusaha mencari dan telepon penyedia server GPS buat cek lokasi.

Sampai akhirnya korban menemukan titik terang, mobilnya ada di Kota Jambi. Selama seminggu korban pantau terus lewat GPS dan CCTV, sampai CCTV kota Jambi merekam mobil itu keluar dari arah bandara.

- Mobil Ditemukan Tapi Plat Sudah Diganti.
Korban langsung berangkat ke Jambi ngikutin titik GPS. Benar saja, itu mobil miliknya tapi platnya sudah diganti. Dan lokasinya justru ada di garasi rumah orang tua polisi!

Korban lalu minta bantuan pendampingan ke Polres Batanghari Jambi dan menyerahkan semua bukti dokumen kepemilikan plus bukti pencarian mobil selama 8 bulan. Foto mobil yang beredar itu diambil saat di garasi rumah orang tua oknum tersebut.

- 3 Tahun Laporan Tanpa Kejelasan.
Anehnya dari tahun 2024 sampai 2026 kasus ini gak ada kejelasan dan tindak lanjut. Korban nanya, apa karena pelakunya diduga oknum Polisi sendiri jadi kasusnya mandek? Padahal diduga oknum itu sudah jadi penadah mobil curian.

- Didatangi Bergerombol Saat Kerja.
Puncak komedinya justru baru saja terjadi, korban yang lagi kerja malah dijemput segerombolan oknum POLAIR (Polisi Perairan) tanpa surat tugas apapun, dipermalukan di depan umum seperti penjahat.

Korban nulis, dampak dari penolakannya kasih uang ke oknum tersebut, mereka datang arogan ke tempat kerjanya. Di CCTV terlihat mereka sampai menonjok perut petugas parkir cuma buat minta diantar ketemu korban.

Di dalam ruang kerjanya, gerombolan oknum itu melakukan kekerasan lagi sampai dipisahkan seniornya. Di video kedua, dia malah memperagakan ke seniornya apa yang dia lakukan ke korban, sambil hormat dan minta maaf ke seniornya, bukan ke korban, sambil teriak-teriak penipu dan maling ke korban yang jelas-jelas pemilik mobil.

Sampai berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari dan terkait dugaan penadahan dan kekerasan tersebut.

Gimana menurut kalian dengan kasus ini?
Jika Polisi yang seharusnya melayani dan mengayomi tapi kerap kali lupa daratan bak diatas angin dan berubah jadi monster yang menakuti masyarakat awam, lantas kemana Warga negara ini mendapatkan perlindungan keamanan?

Disadur dari: Threads

Liciknya Draft Final RUU Perampasan Aset! Semua Bisa Kena?Tahukah Kamu?, NASIONAL - Ibarat tak mau rugi sendiri, Draft R...
31/08/2026

Liciknya Draft Final RUU Perampasan Aset! Semua Bisa Kena?

Tahukah Kamu?, NASIONAL - Ibarat tak mau rugi sendiri, Draft RUU Perampasan Aset ini juga mau rakyat biasa bisa dirampas hartanya!

Itulah gambaran sederhana setelah kami membaca Draft Final RUU Perampasan Aset 43 Halaman!

Ini bukan RUU buat nangkep koruptor doang. Ini RUU yang bikin "semua orang" berpotensi kena.

Setelah dibaca Draft Final RUU Perampasan Aset 43 halaman, keliatan banget niatnya. Bukan cuma ngejar pejabat yang korupsi, tapi bikin sistem yang bisa nyasar ke mana-mana. Termasuk ke rakyat biasa.

Padahal yang rakyat minta cuma satu: hukum yang tegas ke koruptor. Yang dikasih malah jebakan berlapis.
Ini 4 Point bukti liciknya:

- Bukan Cuma Korupsi, Pidana 4 Tahun Ke Atas Bisa Dirampas Asetnya?
Pasal 6 ayat (1) huruf b bilang jelas:
Aset yang terkait dengan tindak pidana yang ancamannya "4 tahun atau lebih" bisa dirampas.
Pidana 4 tahun ke atas itu banyak banget. Pencurian, penipuan, penggelapan, narkoba, sampai pasal-pasal ITE. Jadi bukan cuma koruptor kakap. Orang biasa yang pernah kena perkara pidana umum juga bisa kena.

Ini bukan “RUU anti korupsi”. Ini RUU perampasan aset buat hampir semua jenis kejahatan.

- Punya Harta “Gak Seimbang” Langsung Dicurigai?
Pasal 5 ayat (2) huruf a:
Aset yang "tidak seimbang" dengan penghasilan atau "tidak bisa dibuktikan asal-usulnya secara sah"

Sistemnya pembuktian terbalik. Negara nggak perlu buktikan kamu korupsi dulu. Kamu yang harus buktikan hartamu halal apa enggak!

Buat UMKM, freelancer, pedagang, atau orang yang dapat warisan tapi dokumennya acak-acakan? Ini mimpi buruk!
Tabungan Rp100 juta aja (Pasal 6) sudah masuk radar. Gak punya bukti formal? Siap-siap.!

- Bebas di Pengadilan, Hartanya Tetap Bisa Dirampas?
Pasal 2 tegas bilang:
Perampasan aset "tidak didasarkan" pada putusan pidana terhadap pelakunya.

Pasal 7 bahkan buka pintu: meskipun terdakwa diputus "lepas" , asetnya tetap bisa dirampas.?

Jadi kamu menang di sidang pidana, tapi di sidang perampasan aset hartanya tetap diambil. Dua sistem hukum beda, satu orang bisa “menang” di satu tempat, kalah total di tempat lain.

- Rekening Bisa Diblokir Diam-Diam.
Kemarin netizen serentak ngamuk usai Rekening Botok mendadak diblokir bank Mandiri, kini praktik itu bisa lebih parah lagi.

Pasal 9 ayat (3):
Bank atau pihak yang diminta data "dilarang" kasih tahu pemilik rekening.

Ayat (4): rahasia bank tidak berlaku.
Ditambah kewenangan pemblokiran yang cukup lama. Lo bisa baru tahu rekening atau asetnya bermasalah setelah sudah diblokir. Keberatan memang ada, tapi waktunya mepet dan beban buktinya di lo.

Jadi Kesimpulannya:

RUU yang harusnya transparan buat buru koruptor, malah dibuat samar biar bisa menjerat siapa saja.

Draft ini wajib direvisi dan dikawal ketat setiap pasalnya, jangan sampai wajah manis para pejabat di depan layar menjanjikan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026 tapi sebenarnya menyimpan seringai jahat sambil mengatakan "Mampus Lo, Setidaknya Gue udah sahkan RUU Perampasan Aset sesuai keinginan Lo!"

Sumber: Draft Final RUU Perampasan Aset 43 halaman

28/08/2026

Saya mendapat lebih dari 900 tanggapan pada salah satu postingan saya minggu lalu! Terima kasih semuanya atas dukungan Anda! 🎉

Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Langkah ini diambil meny...
27/08/2026

Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Langkah ini diambil menyusul viralnya video pernyataan serta analisisnya dalam sebuah pertemuan bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Jakarta, yang memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Pernyataan yang menuai sorotan tajam tersebut berkaitan dengan lontaran Budi Arie yang menyebutkan bahwa proses pergantian kekuasaan di Indonesia berpotensi berlangsung lebih cepat dari jadwal semestinya pada tahun 2029.

Mantan Menteri Koperasi tersebut menegaskan bahwa pandangan dan analisis yang terekam dalam video itu murni merupakan pemikiran serta penilaian pribadinya sendiri, dan sama sekali tidak berkaitan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menyikapi polemik yang timbul, Budi Arie menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas segala ucapan yang telah ia sampaikan serta siap menerima konsekuensi apa pun yang menyertainya.



Bukan gak bisa, tapi belum mau
27/08/2026

Bukan gak bisa, tapi belum mau

Semua nya pada cuci tangan 😁🤭
24/08/2026

Semua nya pada cuci tangan 😁🤭

Set4n ibl1s nya ada di dalam pak.
24/08/2026

Set4n ibl1s nya ada di dalam pak.

24/08/2026

Kemanakah beliau....?

Menjelang rencana penyampaian aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Jakarta pada 27 Agustus 2026, rekening ...
24/08/2026

Menjelang rencana penyampaian aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Jakarta pada 27 Agustus 2026, rekening milik koordinatornya, Supriyono alias Mas Botok, mendadak menjadi sorotan. Rekening Bank Mandiri yang disebut menyimpan dana lebih dari Rp80 juta itu diketahui tidak dapat digunakan saat Supriyono berada di Jakarta.

Situasi tersebut ikut mendapat perhatian aktor Jefri Nichol. Melalui media sosial, ia mempertanyakan waktu pemblokiran yang berdekatan dengan agenda aksi AMPB, terlebih dana dalam rekening disebut berkaitan dengan kebutuhan kelompok selama menjalankan kegiatan di Jakarta.

Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan bahwa pemblokiran bukan keputusan sepihak pihak bank. Tindakan tersebut disebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan antara sorotan publik dan penjelasan pihak bank membuat kasus ini ramai diperbincangkan. Di tengah persiapan aksi 27 Agustus, publik kini menyoroti alasan di balik permintaan pemblokiran tersebut, sementara Bank Mandiri tetap menegaskan tindakannya didasarkan pada permintaan aparat.

Orang ini kemana ya....?Bahkan ketika Presiden turun Ke Kalimantan aja, orang ini gak kelihatan, giliran bagi amplop aja...
23/08/2026

Orang ini kemana ya....?
Bahkan ketika Presiden turun Ke Kalimantan aja, orang ini gak kelihatan, giliran bagi amplop aja cepat. 🤦🤦🤦

Address

Medan

Telephone

+6282215602478

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Apa Yang Terjadi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share