18/06/2026
Kebijakan pengamanan lingkungan di RT 001 RW 003, Dusun Watuagung, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, belakangan menjadi sorotan warga. Hal ini dipicu oleh aturan yang mewajibkan warga, termasuk seorang ibu berstatus janda, untuk ikut serta dalam jadwal ronda malam atau membayar denda sebesar Rp10.000 jika berhalangan hadir.
Kebijakan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat setempat. Sebagian warga mempertanyakan kelayakan aturan tersebut, terutama terkait kewajiban jaga malam bagi perempuan.
Berdasarkan penelusuran dari diskusi yang berkembang di grup percakapan warga, terdapat perbedaan pendapat mengenai efektivitas kebijakan tersebut. Sebagian warga menilai bahwa tugas jaga malam sebaiknya dilakukan oleh laki-laki dewasa. Mereka mengkhawatirkan aspek keamanan dan kesesuaian norma sosial jika perempuan, khususnya warga yang tinggal seorang diri, harus bertugas di pos ronda.
Selain itu, muncul p**a keluhan mengenai pola kepemimpinan Ketua RT setempat. Beberapa warga menyoroti kurangnya fleksibilitas dalam penerapan aturan bagi warga dengan kondisi tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus RT dan Kepala Desa terkait dasar kebijakan tersebut, karena saat dikonfirmasi awak media melalui nomor pribadinya akan hal ini, belum ada jawaban.
Belum diketahui secara pasti apakah aturan ini merupakan kesepakatan hasil musyawarah warga atau kebijakan sepihak.
Masyarakat setempat berharap perangkat desa, termasuk Kepala Desa Watuagung, dapat meninjau ulang aturan ini dan memberikan solusi yang lebih bijak serta dapat diterima oleh seluruh elemen warga, guna menjaga kerukunan di lingkungan Dusun Watuagung