06/04/2023
KOMINFO AKAN TAKEDOWN KONTEN DAN BLOKIR AKUN YANG PROMOSI JUDI ONLINE
Proses takedown dan blokir akun sendiri akan dilakukan oleh platform yang bersangkutan. Pasalnya, proses tersebut bukan merupakan otoritas Kominfo, melainkan platform yang menjadi tempat konten beredar. Menurut Usman Kansong, Direktur Jenderal IKP Kemenkominfo, proses pemblokiran bisa langsung dilakukan Kominfo jika pelanggaran konten judi online dilakukan dalam bentuk situs atau website.
Terkait dengan pelaku promosi konten judi online, Usman mengatakan hal tersebut menjadi urusan kepolisian karena Kominfo hanya memiliki otoritas pengawasan dan penindakan konten.