09/02/2026
Tujuan Utama: Meningkatkan keamanan dan ketertiban pariwisata Bali dengan pengawasan ketat terhadap WNA, terutama yang berpotensi melanggar hukum.
Fungsi Pelaporan: Memfasilitasi pendataan WNA secara cepat dan akurat, serta mempermudah laporan masyarakat jika menemukan WNA yang mengganggu Kamtibmas.
Dasar Hukum: Didasarkan pada UU Keimigrasian dan peraturan kepolisian tentang pengawasan fungsional orang asing.
Sinergi: Polda Bali bekerja sama dengan PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) untuk memastikan seluruh akomodasi melaporkan tamu asingnya.
Aksesibilitas: Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui tautan: https://cakrawasibali.com/.
s