Kabar Lampung Yai

Kabar Lampung Yai Info, kabar, hiburan, musik seputar lampung & Nasional
(2)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil membongkar sindikat dugaan penggelapan kendaraan berm...
12/06/2026

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil membongkar sindikat dugaan penggelapan kendaraan bermotor berskala besar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang wanita yang diduga kuat sebagai tersangka utama pada Jumat (12/6/2026).

Aksi kriminal pelaku tergolong nekat karena telah memakan banyak korban dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Modus Gadaikan Mobil Rental Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus penyewaan untuk mengelabui para korbannya. Pelaku menyewa kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2), lalu menggadaikannya kepada orang lain tanpa izin pemilik sah.

“Uang hasil tindak pidana penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan foya-foya,” ujar IPTU Meidy Hariyanto saat diwawancarai.

Korban Mencapai 11 Orang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi penipuan ini telah memakan banyak korban. Total korban 11 orang teridentifikasi. Dua korban sudah resmi melapor ke Polres Pesisir Barat.

“Polisi mengimbau korban lain yang merasa dirugikan oleh pelaku untuk segera melapor”

Tim Satreskrim Polres Pesisir Barat langsung berget cepat setelah menerima laporan, melakukan perburuan aset dan berhasil menyita kendaraan sebagai barang bukti. Terdiri dari 2 unit mobil Daihatsu Sigra, 2 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil Toyota Innova, 1 unit mobil Daihatsu Terios, 2 unit sepeda motor (R2).

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di mapolres setempat. Polisi tengah mendalami kasus ini untuk melihat adanya potensi keterlibatan pelaku lain yang bekerja sama dengan tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Meidy.

>> Kreatifnews com

Kebakaran hebat melanda gudang kasur dan mebel di Dusun Ngudi Rahayu, Desa Sumberrejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten L...
12/06/2026

Kebakaran hebat melanda gudang kasur dan mebel di Dusun Ngudi Rahayu, Desa Sumberrejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (12/6/2026), sekitar pukul 10.05 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, kebakaran diduga dipicu korsleting listrik yang disertai ledakan pada mesin penggiling limbah kasur.

"Penyebab karena korsleting dan ledakan mesin penggiling kasur," kata Stefanus dikonfirmasi Liputan6, Jumat (12/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, api muncul saat dua pekerja berinisial M dan D sedang menggiling limbah kasur menggunakan mesin dompeng atau mesin penggiling limbah. Tiba-tiba mesin mengalami korsleting dan mengeluarkan percikan api.

Percikan tersebut langsung menyambar bahan-bahan mudah terbakar yang berada di sekitar lokasi, seperti busa, kapuk kasur, dan kain.

Dalam hitungan detik, kobaran api membesar dan melahap sebagian besar bahan baku yang tersimpan di dalam gudang. Kedua pekerja sempat berupaya memadamkan api menggunakan ember berisi air sambil meminta bantuan warga sekitar.

Namun, api terus membesar hingga mengancam bangunan gudang dan rumah milik pemilik usaha berinisial L.

Sebelum api meluas, para pekerja berhasil menyelamatkan sejumlah kendaraan milik pemilik gudang, yakni satu unit truk merah, satu unit Mitsubishi Pajero warna silver, satu unit Honda Vario, dan satu unit Honda Supra X.

Meski demikian, satu unit mobil Kijang Pick Up milik pemilik gudang tidak sempat diselamatkan dan ikut hangus terbakar.

Selain itu, satu unit sepeda motor Megapro dan satu unit Yamaha Vega ZR milik pekerja juga ludes dilalap api. Kobaran api turut merembet ke bagian dapur rumah pemilik yang berada di samping gudang.

"Pemilik rumah yang saat itu berada di dalam rumah langsung menyelamatkan barang-barang berharga dengan bantuan warga," jelasnya.

- Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Warga bersama personel Polsek Batanghari sempat melakukan pemadaman secara manual sambil menunggu kedatangan mobil pemadam kebakaran. Tak lama kemudian, petugas pemadam tiba di lokasi dan berhasil menjinakkan api.

Akibat peristiwa tersebut, satu bangunan gudang kasur dan mebel, bahan baku busa dan kapuk, kursi set, material kayu, sebagian dapur rumah, satu unit mobil Kijang Pick Up, serta dua unit sepeda motor hangus terbakar.

"Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Sementara total kerugian materi akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," tandasnya.

>> Liputan6

Polres Tulang Bawang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali membuktikan komitmennya memutus rantai peredaran barang hara...
12/06/2026

Polres Tulang Bawang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali membuktikan komitmennya memutus rantai peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang cepat dan terarah, tim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi sekaligus mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti pada Rabu, 10 Juni 2026.

Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB di sebuah ruko yang berada di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Aksi ini berangkat dari informasi terpercaya yang diterima tim penyidik pada pukul 13.00 WIB, yang langsung ditindaklanjuti tanpa menunggu waktu lama.

Sesampainya di lokasi, anggota melihat gerak-gerik dua orang yang terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan pengawasan dan pendekatan, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang tersembunyi dengan rapi.

- S,Merupakan Suami Dari M 41 tahun, pekerjaan petani, beralamat di Beringin Barat RT 014/RW 007, Labuhan Ratu V, Lampung Timur
- M, 32 tahun, Merupakan Istri Dari S, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Menggala Selatan, Tulang Bawang

• 3 bungkus plastik klip berisi total 20 butir narkotika jenis pil ekstasi;
• 1 unit ponsel merek VIVO Y22 warna biru gelap;
• 1 buah tas wanita warna coklat;
• 1 unit kendaraan roda empat merek Suzuki Ertiga GL bernomor polisi B 2726 KKG beserta kuncinya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berat, yaitu Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperberat dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda yang sangat besar.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi dan mengganggu ketertiban masyarakat. Operasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jenis ini dari akarnya.” Ucap Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami akan telusuri lebih dalam untuk mengungkap jaringan dan bandar utama yang memasok barang haram tersebut, agar peredaran ini benar-benar terputus total.” Tutup Kasat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang

• Kedua tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut;
• Sampel barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut;
• Penyidik melengkapi berkas perkara guna diserahkan ke Kejaksaan Negeri dalam waktu dekat.

Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau peredaran narkotika ke pihak kepolisian. Kerja sama dan dukungan publik menjadi kunci utama dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari narkotika.

>> Humas Polres Tulang Bawang

Pelarian seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api berakhir di tangan aparat kepolisian. T...
12/06/2026

Pelarian seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api berakhir di tangan aparat kepolisian. Tim Polsek Baradatu berhasil menangkap tersangka yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus curas di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Penangkapan Pelaku AB (38) dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver beserta sejumlah amunisi aktif yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan pelaku curas yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata api untuk mengancam korbannya.

Polisi menyebut tersangka telah lama menjadi target operasi karena diduga terlibat dalam sejumlah aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Baradatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta keterlibatan tersangka dalam kasus kejahatan lainnya di wilayah Lampung.

Nasib yang dialami Joni Hartono, petani kopi asal Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, terbil...
12/06/2026

Nasib yang dialami Joni Hartono, petani kopi asal Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, terbilang ironis.

Setelah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan hasil penjualan kopi senilai lebih dari Rp1,3 miliar ke Polda Lampung, ia kini justru harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan yang ditujukan kepadanya.

Joni sebelumnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Lampung berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/942/XII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 19 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut, dua orang bernama Herlina dan Hermawan dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan hasil penjualan kopi milik petani dan pengepul di Kabupaten Lampung Barat.

Namun di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, Joni kini dilaporkan balik oleh Andi Setiawan, salah satu pemilik kopi yang sebelumnya menitipkan hasil panennya melalui Joni.

Kuasa hukum Joni, Fesbian Fajrin menjelaskan bahwa laporan tersebut muncul karena para pemilik kopi hanya mengenal dan berhubungan langsung dengan kliennya.

"Yang berhubungan langsung dengan para pemilik kopi adalah Saudara Joni. Sementara dengan pihak yang diduga menerima dan belum membayarkan kopi tersebut mereka tidak memiliki hubungan. Karena itu akhirnya klien kami yang dilaporkan," kata Fesbian usai mendampingi pemeriksaan di Polda Lampung, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, para pemilik kopi dan Joni pada dasarnya sama-sama menjadi korban dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan, kliennya hanya berperan sebagai penghubung yang mengumpulkan kopi dari petani dan pengepul untuk memenuhi permintaan pembelian dari pihak terlapor.

Kasus ini bermula ketika Hermawan menghubungi Joni dan meminta pasokan kopi dalam jumlah besar. Setelah beberapa transaksi awal berjalan lancar, Joni kembali mengumpulkan kopi dari sejumlah petani dan pengepul di Lampung Barat untuk dikirim kepada pembeli.

Total kopi yang dikirim mencapai 20.390 kilogram menggunakan tiga kendaraan menuju gudang yang telah ditentukan. Namun setelah barang diterima, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.

Akibat peristiwa tersebut, kerugian yang dialami Joni bersama belasan petani dan pengepul yang menitipkan kopi melalui dirinya ditaksir mencapai Rp1.313.810.750.

Selama berbulan-bulan, Joni mengaku telah berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pihak pembeli. Namun hingga kini pembayaran belum diterima dan pihak yang dilaporkan disebut tidak menunjukkan itikad baik.

"Saya juga korban. Kopi itu milik para petani yang saya kumpulkan. Sampai sekarang mereka terus menagih kepada saya karena hak mereka belum dibayarkan," ujar Joni.

Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat melihat perkara tersebut secara menyeluruh dan objektif agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang juga diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.

Menurut Fesbian, penyelesaian laporan utama terkait dugaan penipuan dan penggelapan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para petani dan pengepul yang hingga kini belum menerima pembayaran hasil penjualan kopi mereka.

"Kami berharap perkara ini dapat diungkap secara terang sehingga seluruh pihak yang dirugikan memperoleh kejelasan dan kepastian hukum," tandasnya.

>> Kupastuntas co

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kopi senilai lebih dari Rp1,3 miliar yang merugikan petani dan pengepul kopi di Ka...
12/06/2026

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kopi senilai lebih dari Rp1,3 miliar yang merugikan petani dan pengepul kopi di Kabupaten Lampung Barat akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah hampir tujuh bulan sejak laporan dibuat, salah satu terduga pelaku bernama Herlina berhasil diamankan oleh Polda Lampung.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Fesbian Fajrin, usai mendampingi kliennya, Joni Hartono, memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Lampung, Kamis (11/6/2026).

"Informasi yang kami terima dari penyidik, saudari Herlina telah diamankan di Blora, Jawa Tengah. Hari ini yang bersangkutan sudah berada di Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sempat bertemu dengan Herlina yang didampingi pihak keluarganya," kata Fesbian.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Joni Hartono, petani kopi asal Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, ke Polda Lampung pada 19 Desember 2025.

Berdasarkan laporan polisi Nomor STTLP/B/942/XII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, Herlina dan Hermawan dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian kopi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp1.313.810.750.

Menurut Fesbian, perkara bermula ketika pihak terlapor memesan kopi dalam jumlah besar kepada Joni. Karena beberapa transaksi awal berjalan lancar, Joni kembali mengumpulkan kopi dari sejumlah petani dan pengepul di Lampung Barat untuk memenuhi permintaan berikutnya.

Sebanyak 20.390 kilogram kopi kemudian dikirim menggunakan tiga kendaraan menuju gudang yang ditentukan pihak pembeli.

Namun setelah seluruh kopi diterima, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan. Berbagai upaya penagihan telah dilakukan, namun pihak pembeli disebut terus menghindar.

"Bahkan dalam komunikasi yang ada, terlapor sempat mengakui bahwa dana hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain," ujarnya.

Akibat kejadian itu, Joni mengalami kerugian lebih dari Rp1,3 miliar.

Kerugian tersebut juga berdampak pada belasan petani dan pengepul yang menitipkan kopi melalui dirinya dan hingga kini belum menerima pembayaran.

Fesbian mengaku penangkapan salah satu terduga pelaku menjadi titik terang yang telah lama dinantikan para korban.

"Kami sudah sangat lelah menunggu.

Hampir tujuh bulan laporan ini berjalan dan baru hari ini ada perkembangan signifikan setelah salah satu terduga pelaku berhasil diamankan," katanya.

la mengapresiasi langkah Polda Lampung yang berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku yang diketahui berada di luar Provinsi Lampung.

Meski demikian, pihaknya berharap proses hukum tidak berhenti pada penangkapan semata, melainkan dapat mengungkap secara menyeluruh aliran dana hasil penjualan kopi serta memastikan kerugian para korban dapat dipulihkan.

"Harapan kami kasus ini dituntaskan secara profesional sehingga para petani yang menjadi korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung terkait penangkapan Herlina. Kupas Tuntas telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kabid Humas Polda Lampung. namun belum memperoleh tanggapan.

>> Kupastuntas co

Puluhan massa yang terdiri dari unsur masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan insan media menggeruduk Kantor ...
12/06/2026

Puluhan massa yang terdiri dari unsur masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan insan media menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Kejari Tuba), Menggala, Senin, 8 Juni 2026 kemarin

Aksi tersebut dipicu dugaan rekayasa penanganan kasus narkoba yang menjerat seorang terdakwa bernama Maryani. Massa juga menyoroti dugaan praktik jual beli pasal yang menyeret nama oknum jaksa di lingkungan Kejari Tulang Bawang.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan agar Maryani dibebaskan. Mereka meminta aparat penegak hukum mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan objektivitas dalam menangani perkara tersebut.

Dilansir dari inilampung pada Selasa, 9 Juni 2026, menyebutkan oknum jaksa yang diduga terlibat praktik jual beli pasal saat ini tengah menjalani pemeriksaan internal.

Kasus Maryani sendiri menjadi perhatian publik lantaran muncul dugaan barang bukti “siluman” dalam perkara tersebut.

Bahkan, berdasarkan pengakuan pihak keluarga, Maryani disebut sempat dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh oknum jaksa sebagai imbalan terkait pasal yang akan dikenakan.

Koordinator aksi, Yansori, dalam orasinya meminta proses hukum dijalankan secara profesional tanpa adanya tekanan maupun intimidasi terhadap pihak tertentu.

Menurutnya, masyarakat menilai Maryani tidak bersalah dan layak mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.

“Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Kami meyakini Maryani tidak bersalah dan layak mendapatkan keadilan sebagaimana hak setiap warga negara,” kata Yansori.

Perwakilan keluarga Maryani, Herman, juga meminta aparat penegak hukum melihat perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

“Kami yakin Maryani tidak bersalah. Kami hanya menginginkan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sebenarnya,” ungkap Herman.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa secara bergantian menyampaikan aspirasi menggunakan pengeras suara sebelum menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Menanggapi tuntutan massa, pihak Kejari Tulang Bawang menyatakan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Kejaksaan juga menegaskan tetap bekerja secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan bekerja secara profesional, independen, dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kajari Tuba di hadapan peserta aksi.

Usai menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri secara tertib. Meski demikian, mereka menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga dinilai memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

>> RMOL Lampung

Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal di lahan milik PTPN, Kabupaten Way Kanan, Lampung, segera menjala...
11/06/2026

Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal di lahan milik PTPN, Kabupaten Way Kanan, Lampung, segera menjalani persidangan. Para tersangka resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA setelah penyidikan berlangsung beberapa bulan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Proses ini merupakan tahap II penanganan perkara sebelum masuk persidangan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan. Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diserahkan untuk proses hukum selanjutnya.

“Sebanyak 13 tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA. Saat ini perkara memasuki tahap penuntutan dan siap untuk disidangkan,” ujar Kombes Yuni, Minggu (7/6/2026).

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterbitkan pada 9 dan 10 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan lahan milik PTPN di Way Kanan.

Selain dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin, penyidik juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Pendalaman dilakukan terhadap hasil kegiatan tambang ilegal tersebut.

Polisi juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang menikmati hasil dari kegiatan ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, aktivitas tambang emas ilegal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,5 triliun. Nilai tersebut membuat perkara ini menjadi salah satu kasus pertambangan ilegal dengan dampak kerugian besar di Lampung. Polda Lampung menegaskan akan terus menuntaskan penanganan perkara tersebut. Pengusutan juga diarahkan kepada kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang menikmati hasil dari kegiatan ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, aktivitas tambang emas ilegal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,5 triliun. Nilai tersebut membuat perkara ini menjadi salah satu kasus pertambangan ilegal dengan dampak kerugian besar di Lampung. Polda Lampung menegaskan akan terus menuntaskan penanganan perkara tersebut. Pengusutan juga diarahkan kepada kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

>> iNews Lampung

Dugaan praktik penyedotan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari tangki alat berat menyeret puluhan karyawan sebuah p...
11/06/2026

Dugaan praktik penyedotan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari tangki alat berat menyeret puluhan karyawan sebuah perusahaan di Lampung Tengah. Sebanyak 26 orang diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam penggelapan solar milik PT Great Giant Pineapple (GGP).

Kasus tersebut terungkap setelah petugas keamanan perusahaan menghentikan sebuah mobil Suzuki Carry yang membawa puluhan jeriken berisi solar di area Divisi VI PG III, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, pengungkapan bermula pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB saat petugas keamanan melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di area perusahaan.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan puluhan jeriken berisi solar yang diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry," kata Charles, Kamis (11/6/2026).

Pengemudi kendaraan diketahui bernama Dwi Nur Muhammad. Ia kemudian diamankan dan dimintai keterangan terkait asal-usul solar yang dibawanya.

Solar Diduga Disedot dari Tangki Alat Berat

Dari hasil pemeriksaan, Dwi mengaku mendapatkan solar melalui kerja sama dengan sejumlah operator alat berat yang bekerja di area perusahaan.

Menurut Charles, para operator diduga mengeluarkan solar dari tangki excavator dan grader menggunakan selang, kemudian menampungnya ke dalam jeriken yang telah disiapkan.

"Dari hasil interogasi, Dwi mengaku mendapatkan solar tersebut melalui kerja sama dengan sejumlah operator alat berat di area PG III PT GGP," ujar Charles.

Solar yang telah dikumpulkan selanjutnya diambil menggunakan mobil dan diduga dijual kepada pihak lain yang berperan sebagai penadah. Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP M Prenanta Al Ghazali mengatakan, hingga kini sebanyak 26 orang masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Benar, kami mendapatkan laporan dari PT GGP atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan di perusahaan tersebut. Saat ini 26 orang masih kami dalami keterangannya," kata Prenanta.

Menurut dia, jumlah pihak yang diperiksa masih berpotensi bertambah karena perusahaan juga tengah melakukan penyelidikan internal.

Bahkan pada Kamis, pihak perusahaan kembali menyerahkan sejumlah karyawan yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

"Hari ini ada sekitar sembilan orang karyawan lagi yang diserahkan oleh pihak perusahaan atas keterlibatan dalam kasus tersebut. Mohon bersabar, kami masih terus bekerja hingga saat ini," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit mobil Suzuki Carry, 22 jeriken berisi solar, 16 jeriken kosong, serta dua selang yang diduga digunakan untuk menyedot BBM dari tangki alat berat.

Dari 22 jeriken berisi solar yang diamankan, masing-masing berkapasitas 35 liter dengan total sekitar 770 liter BBM.

Diduga Berlangsung Berbulan-bulan

Penyidik menduga praktik penggelapan solar itu telah berlangsung secara bertahap sejak awal tahun 2026.

"Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku memiliki motif ekonomi. Mereka diduga melakukan pengambilan solar secara bertahap dan bervariasi sejak awal tahun 2026," kata Prenanta.

Akibat praktik tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 53 juta. Namun, angka itu masih dapat bertambah karena penyidik masih mendalami jumlah pasti kerugian dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"Diperkirakan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp 53 juta. Namun, penyidik masih mendalami jumlah pasti kerugian karena dugaan aksi penggelapan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan," ujarnya.

Saat ini seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Tengah. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan penadah dalam perkara tersebut.

Para pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat Pasal 486, Pasal 488, atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

>> Kompas com

Aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Jalan Pagar Alam, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Bar...
11/06/2026

Aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Jalan Pagar Alam, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Lampung, gagal setelah korban mengejar pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah toko parfum.

Korban bernama Niko mengatakan, saat kejadian ia sedang membeli parfum bersama rekannya. Sepeda motor Honda Beat Street miliknya dengan nomor polisi BE 2613 NER saat itu diparkir di depan toko dalam kondisi terkunci setang.

Namun, kendaraan tersebut nyaris dibawa kabur oleh dua pelaku.

“Saya dan teman sedang membeli parfum. Tiba-tiba teman saya memberitahu bahwa motor yang kami gunakan sempat dibawa kabur maling,” ujar Niko saat ditemui di lokasi kejadian.

- Korban kejar pelaku pakai motor karyawan toko

Niko mengatakan, ia langsung mengejar pelaku setelah mengetahui sepeda motornya dicuri.

Ia meminjam sepeda motor milik karyawan toko parfum untuk mengejar kedua pelaku.

“Saya meminta teman untuk menunggu, lalu meminjam motor milik karyawan toko dan langsung mengejar pelaku,” katanya.

Pengejaran tersebut berlangsung hingga sekitar dua kilometer.

Niko kemudian berhasil menyusul pelaku di kawasan perempatan Central Tanaman Hias.

Dalam upaya menghentikan pelaku, Niko sempat menendang kendaraan yang digunakan pelaku hingga terjatuh.

- Pelaku disebut lepaskan empat tembakan

Niko mengatakan, kedua pelaku membawa senjata api saat aksinya gagal.

Ketika terjatuh, salah satu pelaku disebut mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah korban. Menurut Niko, tembakan itu terdengar sebanyak empat kali.

Beruntung, tidak ada peluru yang mengenai dirinya.

“Pelaku ada dua orang dan keduanya membawa senjata api. Saat terjatuh, mereka mengeluarkan senjata dan melepaskan beberapa kali tembakan. Alhamdulillah saya tidak terkena,” ungkapnya.

Meski sempat ketakutan, Niko bersyukur sepeda motornya berhasil diselamatkan dan tidak dibawa kabur pelaku.

- Motor terkunci setang

Niko mengatakan, sepeda motornya dalam kondisi terkunci setang saat diparkir.

Namun, pelaku diduga berhasil merusak sistem penguncian motor menggunakan kunci khusus.

Menurut Niko, kedua pelaku mengenakan jaket dan tidak menggunakan masker saat beraksi.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan polisi untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.

>> Kompas com

Address

Bandar Lampung

Telephone

+6287895689784

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kabar Lampung Yai posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share