12/06/2026
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil membongkar sindikat dugaan penggelapan kendaraan bermotor berskala besar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang wanita yang diduga kuat sebagai tersangka utama pada Jumat (12/6/2026).
Aksi kriminal pelaku tergolong nekat karena telah memakan banyak korban dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Modus Gadaikan Mobil Rental Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus penyewaan untuk mengelabui para korbannya. Pelaku menyewa kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2), lalu menggadaikannya kepada orang lain tanpa izin pemilik sah.
“Uang hasil tindak pidana penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan foya-foya,” ujar IPTU Meidy Hariyanto saat diwawancarai.
Korban Mencapai 11 Orang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi penipuan ini telah memakan banyak korban. Total korban 11 orang teridentifikasi. Dua korban sudah resmi melapor ke Polres Pesisir Barat.
“Polisi mengimbau korban lain yang merasa dirugikan oleh pelaku untuk segera melapor”
Tim Satreskrim Polres Pesisir Barat langsung berget cepat setelah menerima laporan, melakukan perburuan aset dan berhasil menyita kendaraan sebagai barang bukti. Terdiri dari 2 unit mobil Daihatsu Sigra, 2 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil Toyota Innova, 1 unit mobil Daihatsu Terios, 2 unit sepeda motor (R2).
Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di mapolres setempat. Polisi tengah mendalami kasus ini untuk melihat adanya potensi keterlibatan pelaku lain yang bekerja sama dengan tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Meidy.
>> Kreatifnews com